PROFIL SINGKAT PPID

PROFIL SINGKAT PPID

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menetapkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemen PPPA, ditetapkan :

  1. Menteri sebagai Pengarah PPID
  2. Sekretaris Kementerian sebagain Atasan PPID
  3. Para Deputi sebagai Tim Pertimbangan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
  4. Kepala Biro Hukum dan Humas sebagai PPID Utama
  5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Penyediaan dan Pengelolaan Data dan Informasi

INFO

Pemberian layanan Informasi publik oleh PPID di lingkungan KEMEN PPPA berpedoman pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemen PPPA