INFORMASI PUBLIK

Hadiri Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah Menteri PPPA Perempuan Harus Berperan dalam Pembangunan


 

Siaran Pers Nomor: B-46/SETMEN/HM.02.04/2/2025

 

Magelang (26/2) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menghadiri Pembelajaran Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah “Penyusunan Kebijakan yang Inklusif dengan Memperhatikan Kesetaraan Gender, Penguatan Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas” di Magelang, pada Selasa (25/2). Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA mengatakan kemajuan perempuan merupakan hal strategis dalam pembangunan. Oleh karena itu, perempuan Indonesia harus maju dan berperan secara setara dalam pembangunan.

 

“Banyak masalah dapat diselesaikan dengan lebih baik jika perempuan berpartisipasi. Demokrasi dan kepemerintahan akan lebih efektif jika perempuan berpartisipasi di dalamnya. Penyelesaian konflik akan lebih berhasil jika perempuan ikut di dalamnya. Perencanaan pembangunan menjadi lebih adil dan berorientasi pada kesejahteraan jika perempuan dapat berperan secara signifikan,” ujar Menteri PPPA.

 

Namun demikian, menurut Menteri PPPA konstruksi sosial masyarakat yang membedakan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan menciptakan diskriminasi gender yang menempatkan posisi perempuan lebih rendah daripada laki-laki. “Perempuan mengalami pelabelan atau pandangan/anggapan negatif, marginalisasi/penyingkiran, subordinasi/merendahkan, beban ganda/menanggung beban berlebihan, dan kekerasan. Persoalan gender ini bukan hanya menjadi isu di tingkat nasionaltetapi juga telah menjadi permasalahan global,” kata Menteri PPPA.

 

Pemerintah Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan sebagai upaya menekan diskriminasi gender, khususnya bagi perempuan. Pada pemerintahan 2024-2029, kesetaraan gender masih menjadi isu strategis dalam dokumen perencanaan pembangunan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

 

Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan dalam rangka menuntaskan isu perempuan dan anak di Indonesia, termasuk mendorong penguatan pengarusutamaan genderKemen PPPA telah menyusun 3 (tiga) program prioritas dalam 5 (lima) tahun ke depan, diantaranya pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI). “RBI melanjutkan, meningkatkandan menyinergikan praktik baik program-program berbasis desa yang dilaksanakan Kementerian/Lembaga dan masyarakat sipil dengan pendekatan kolaboratif,” imbuh Menteri PPPA.

 

Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA juga menyampaikan harapan agar kepala dan wakil kepala daerah dapat menjalankan kewenangan dalam urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara optimal, salah satunya menyelaraskan kebijakan dan indikator pembangunan perempuan dan anak dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan kebijakan dan indikator pembangunan perempuan dan anak dalam RPJMN 2025-2029.

 

“Kami juga berharap para kepala daerah dapat menempatkan indikator pembangunan perempuan dan anak sebagai indikator kinerja kepala daerah; membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai pelaksanaan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksualmemastikan implementasi kesetaraan gender melalui strategi pengarusutamaan dan perlindungan anak sebagai upaya lintas bidang dalam perencanaan program daerah; dan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak PPA,” pungkas Menteri PPPA.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id