- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana.
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
- Mengumpulkan dan menyimpan setiap Dokumentasi kegiatan maupun Informasi yang berada dibawah kewenangannya.
- Mewakili PPID dalam memberikan Pelayanan Informasi yang telah diklasifikasikan sebagai Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, setiap saat dan serta merta.
- Mengusulkan daftar Informasi Publik dan daftar Informasi yang dikecualikan.
- Menyediakan dukungan data dan informasi untuk menanggapi permohonan Informasi Publik yang diterima Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
- Membantu PPID menyebarluaskan Informasi Publik melalui media komunikasi dan publikasi.
- Memberikan alsan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya.
- Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID.
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kulaitas layanan Informasi Publik.
- Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik
- Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian PPPA dan Sistem Informasi PPID paling kurang satu (1) kali dalam satu (1) bulan.
- Melakukan Koordinasi, harmonisasi dan fasilitasi perangkat PPID.
- Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik
- Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serata menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.