Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Kemen PPPA Jalin Kesepahaman dan Kerja Sama dengan POLRI BCA dan PERADI
Siaran Pers Nomor: B- 52/SETMEN/HM.02.04/3/2025
Jakarta (4/3) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian PPPA dengan Bank Central Asia (BCA) serta dilanjutkan Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PPPA dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
“Apresiasi saya sampaikan pada BCA, Polri dan PERADI atas komitmen dan dukungannya dalam upaya meningkatkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga profesi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi perempuan dan anak,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh rakyatnya, sebagaimana telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai regulasi lainnya. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama karena mereka merupakan bagian signifikan dari populasi Indonesia. Perempuan mengisi hampir setengah, sementara anak-anak hampir sepertiga dari total penduduk.
Namun, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2024 juga menunjukkan bahwa angka kekerasan yang dilaporkan hanya merupakan puncak gunung es dari permasalahan yang ada.
“Untuk menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan aman bagi perempuan dan anak, Kemen PPPA telah menetapkan tiga program prioritas, yaitu Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang bertujuan mendukung visi Indonesia Emas 2045, peningkatan pelayanan publik melalui call center SAPA 129, serta penguatan data perempuan dan anak berbasis desa. Ketiga program ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak agar dapat berjalan secara optimal,” kata Menteri PPPA.
Dalam rangka mendukung program tersebut, kerja sama dengan BCA dilakukan untuk meningkatkan layanan SAPA 129, sehingga dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dukungan dari sektor perbankan diharapkan mampu memperkuat layanan ini agar lebih responsif dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Selain itu, kerja sama dengan POLRI menjadi pilar utama dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan. Sinergi yang lebih erat antara Kemen PPPA dan POLRI diharapkan dapat mempercepat proses hukum, memberikan efek jera bagi pelaku, serta mencegah kekerasan di masa depan.
Sementara itu, kerja sama dengan PERADI bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan penyediaan bantuan hukum bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan. Dengan adanya bantuan hukum yang profesional dan mudah diakses, korban kekerasan dapat memperoleh keadilan yang seharusnya mereka dapatkan.
“Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan awal dari langkah nyata dalam kerja sama lintas sektor untuk melindungi perempuan dan anak di Indonesia. Komitmen ini harus diikuti dengan aksi konkret dan berkelanjutan. Saya mengajak semua pihak untuk terus memperkuat sinergi dan memastikan bahwa kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita wujudkan Indonesia yang lebih ramah perempuan dan peduli anak," pungkas Menteri PPPA.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan mengatakan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah berjalan sebelumnya, termasuk pembentukan Direktorat TPPPA & TPPO di Kepolisian tahun lalu. Kolaborasi ini tidak hanya menegaskan komitmen negara dalam melindungi perempuan dan anak, tetapi juga menunjukkan semangat gotong royong dari berbagai pihak, seperti Polri, PERADI, dan sector privat dalam memberikan solusi nyata bagi perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
“Acara ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan langkah konkret dalam menyelamatkan perempuan dan anak dari berbagai ancaman. Ia juga mengapresiasi dukungan semua pihak, termasuk Polri yang sebelumnya mengadakan acara "Berani Bicara, Selamatkan Sesama," yang selaras dengan tujuan kerja sama hari ini. Dengan belajar dari sistem pelayanan BCA serta menggandeng PERADI, diharapkan sinergi ini dapat memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Pada akhirnya, tujuan utama dari kolaborasi ini adalah menciptakan perempuan yang berdaya, keluarga yang bahagia, serta membangun generasi emas Indonesia sesuai dengan visi Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Wakil Menteri PPPA.
Sementara itu, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja menegaskan bahwa kesejahteraan perempuan dan anak memiliki peran krusial dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. BCA berkomitmen untuk memperkuat kapasitas SAPA 129 sebagai garda terdepan perlindungan, sehingga korban dan penyintas kekerasan dapat memperoleh keadilan serta kembali mengembangkan potensinya.
“Sebagai bagian dari kerja sama ini, BCA akan berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas SDM SAPA 129, mengembangkan sistem respons dan IT, serta melakukan quality control terhadap layanan tersebut. Selain itu, BCA juga akan melakukan sosialisasi dan promosi SAPA 129 agar lebih dikenal masyarakat. Pengalaman BCA dalam mengelola layanan pelanggan melalui Halo BCA akan menjadi referensi utama dalam pengembangan SAPA 129 agar lebih modern, mudah diakses, dan mampu memberikan solusi cepat serta andal bagi masyarakat,” ujar Jahja.
Kabareskrim POLRI, Komjen Pol. Wahyu Widada yang turut hadir juga menyampaikan bahwa Polri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 7 Oktober 2024. Ia menegaskan kerja sama ini bertujuan untuk mendukung program Asta Cita ke-4 Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, terkait penguatan peran perempuan dan pemuda. Selain itu, PKS ini juga berkontribusi dalam program prioritas ke-10 yang berfokus pada kesetaraan gender serta perlindungan hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan perlindungan bagi kelompok rentan serta memastikan keadilan ditegakkan secara optimal. Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan Kemen PPPA, mekanisme penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak akan lebih terstruktur, cepat tanggap, serta berbasis kemanusiaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan di Indonesia, sehingga hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas semakin terlindungi dan terjamin,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada.
Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Hermansyah Dulaimi juga menegaskan kesiapan organisasi advokat Indonesia di bawah pimpinan Profesor Otto Hasibuan untuk bersinergi dengan Kemen PPPA. PERADI berkomitmen menyiapkan tenaga profesional yang dibutuhkan guna memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan wujud nyata dukungan advokat dalam memastikan akses hukum yang lebih baik bagi kelompok rentan serta sebagai bagian dari implementasi program prioritas Presiden, khususnya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Prita Laura menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelaksanaan program prioritas Presiden, khususnya poin ke-10 mengenai penguatan perlindungan perempuan dan anak. Ia menyatakan bahwa kabinet Merah Putih menjadikan kolaborasi sebagai nafas utama dalam mengelola negara, tidak hanya antar kementerian dan lembaga, tetapi juga dengan berbagai elemen bangsa. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam memastikan perlindungan yang lebih kuat dan efektif bagi perempuan serta anak di Indonesia.
? “Kami sangat mengapresiasi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kementerian PPPA, Kepolisian Republik Indonesia, sektor privat dari BCA, serta juga kekuatan siklus society PERADI bersatu untuk memperkuat perlindungan bagi anak dan perempuan. Kolaborasi ini tidak hanya memastikan negara hadir dalam melindungi hak-hak mereka, tetapi juga menegaskan bahwa seluruh elemen bangsa turut serta dalam menciptakan perlindungan yang lebih kuat bagi anak dan perempuan Indonesia demi masa depan yang lebih baik. Mari kita duduk bersama dan berperan aktif dalam upaya ini,” ujar Prita.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id