INFORMASI PUBLIK

Menteri PPPA Sinergi Pemerintah Pulangkan WNI Korban TPPO dari Myanmar


Siaran Pers Nomor: B- 073/SETMEN/HM.02.04/03/2025

 

 

Tangerang, Banten  (19/3) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan pentingnya sinergi dalam penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini disampaikan saat menghadiri proses pemulangan 564 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang menjadi korban TPPO di perbatasan Thailand-Myanmar.

 

Kemen PPPA bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah memberikan layanan kepada para WNIB yang menjadi korban sindikat penipuan secara daring pasca pemulangan dari Myanmar.

 

Proses repatriasi (pemulangan) dilakukan dalam dua tahap, yaitu 400 orang WNIB pada 18 Maret 2025 dan 164 orang WNIB pada 19 Maret 2025. Setibanya di Indonesia, para korban ditempatkan sementara di Wisma Haji selama tiga hari untuk mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, dan dukungan psikososial guna memastikan pemulihan fisik dan mental mereka.

 

Menteri PPPA menyoroti bahwa perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap TPPO. “Dari total WNIB yang dipulangkan, 109 orang diantaranya adalah perempuan. Kami memastikan mereka mendapat layanan pemulihan maksimal dan akan berkoordinasi dengan dinas daerah agar proses reintegrasi berjalan baik. Kemen PPPA juga akan memastikan perlindungan bagi korban, terutama perempuan dengan mengoptimalisasi peran Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai pusat informasi dan pengaduan,” ujar Menteri PPPA.

 

Sebagai bentuk perhatian khusus terhadap korban perempuan, Kemen PPPA juga memberikan bantuan dignity kit kepada 109 WNIB perempuan. Paket ini berisi kebutuhan dasar khusus perempuan, seperti pakaian dalam, pembalut, perlengkapan mandi, dan kebutuhan pribadi lainnya untuk mendukung pemulihan korban.

 

Selain pemulihan korban, upaya pencegahan juga menjadi prioritas pemerintah. Menteri PPPA menekankan pentingnya penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PPTPPO). “Kami akan memperkuat langkah pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban. Sosialisasi mengenai bahaya dan modus TPPO terus ditingkatkan. Kemen PPPA juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis Masyarakat untuk mengaktifkan peran masyarakat dalam perlindungan ini,” tambahnya.

 

Menteri Koordinator Bidang Polkam menegaskan pemulangan ini merupakan bukti nyata perlindungan bagi pekerja migran. “Pemerintah bekerja sama dengan otoritas Thailand dan Myanmar untuk memulangkan para korban yang mengalami tekanan, kekerasan fisik, dan ancaman dari sindikat TPPO. Kami akan terus memburu pelaku dan meningkatkan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Menkopolkam .

 

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatakan seluruh WNIB yang dipulangkan akan mendapatkan pendampingan penuh. “Kami melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, dan memberikan pendampingan hukum bagi para korban. Reintegrasi ke daerah asal akan dilakukan bertahap agar mereka bisa kembali ke kehidupan normal,” ujar Menteri P2MI.

 

Sementara itu, Menteri Luar Negeri mengapresiasi kerja sama dengan otoritas Thailand dan Myanmar dalam memfasilitasi proses pemulangan para korban. Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi dengan negara-negara terkait untuk memastikan keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. “Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi dan legal saat bekerja di luar negeri guna menghindari risiko TPPO,” tambah Mentri luar negri.

 

Wakil Kepala Bareskrim Polri menegaskan Polri akan terus melakukan penyelidikan terhadap para korban untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama di balik sindikat ini. Tim dari Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO)  telah dibentuk untuk melakukan asesmen terhadap para korban guna mempercepat proses hukum terhadap pelaku.

 

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi warga negara, baik di dalam maupun luar negeri. Melalui Desk Perlindungan Buruh Migran dan TPPO, pengawasan, serta penindakan terus diperkuat. Masyarakat dihimbau untuk menggunakan jalur resmi dalam bekerja di luar negeri dan berperan aktif dalam mencegah perdagangan orang.

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id