Menteri PPPA Substansi Baru dalam DIM Pemerintah Perkuat RUU TPKS
Siaran Pers
Nomor: B-178/SETMEN/HM.02.04/03/2022
Jakarta (29/3) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa Pemerintah mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang terdiri dari 588 nomor DIM. Pemerintah sepakat dengan naskah RUU TPKS yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) pada sejumlah pasal dan mengusulkan perubahan yang bersifat substantif serta yang merupakan substansi baru. Namun sesungguhnya hal-hal yang diusulkan pemerintah dimaksudkan untuk memperkuat pasal-pasal yang telah dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Substansi dan substansi baru dalam DIM Pemerintah justru ingin memperkuat pasal-pasal yang dirumuskan oleh teman-teman DPR. Dalam hal pencegahan, rehabilitasi, tindak pidana kekerasan seksual yang diuraikan dengan unsur pidananya, hukum acara perlu diberikan penguatan agar semakin jelas batasannya. Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu one stop services melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan yang terpenting adalah restitusi, hambatan maupun praktik baik yang sudah ada kita jadikan landasan untuk merumuskan normanya dengan lebih kuat,” tutur Menteri PPPA usai menghadiri Rapat Panitia Kerja RUU TPKS di Gedung DPR/MPR RI, Senin (28/3).
Lebih lanjut, Menteri PPPA menilai, Pemerintah dan DPR RI memiliki semangat yang sama untuk segera mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum yang berperspektif terhadap korban, keluarga korban, dan saksi. Terlebih, menurut Menteri PPPA, pengesahan RUU TPKS merupakan penantian panjang bagi seluruh pihak, terutama masyarakat Indonesia.
“Intinya hari ini adalah hari yang sangat baik, kolaborasi yang sangat bagus dan diskusi-diskusi yang kita lakukan dengan DPR RI pada hari ini intinya mencari solusi yang terbaik agar RUU ini bisa disahkan dan benar-benar implementatif,” ungkap Menteri PPPA.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan, substansi baru yang diusulkan dalam DIM Pemerintah banyak yang berkaitan dengan ketentuan pidana dan hukum acara.
“Hukum acara diatur dengan sangat detail karena berdasarkan berbagai data, terjadi sekitar 6.000 kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Indonesia. Sementara yang sampai ke pengadilan kurang dari 300 kasus. Itu artinya ada yang salah dengan hukum acara kita. Kemudian kami berharap hukum acara ini tidak hanya berlaku bagi ketentuan pidana yang ada di dalam UU ini, tapi juga berlaku bagi kekerasan seksual yang ada di luar UU ini. Kami selalu memberikan keyakinan, UU ini tidak akan tumpang tindih dengan UU lain karena kami telah menyandingkan dengan UU existing,” jelas Eddy.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya menyebutkan, Rapat Panitia Kerja yang dilaksanakan pada Senin (28/3) merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah pada 24 Maret 2022.
“Rapat hari ini membahas DIM RUU TPKS. Sesuai rekapitulasi, terdapat 588 butir masalah yang kami cermati terdapat perubahan posisi DIM dengan rincian sebagai berikut, jenis DIM yang dinyatakan tetap sebanyak 167 DIM. Kedua, DIM yang bersifat redaksional yang sebelumnya 68 DIM menjadi 70 DIM. Ketiga, terdapat 31 DIM reposisi. Keempat DIM yang bersifat substansial yang sebelumnya 202 menjadi 200. Terakhir DIM yang bersifat substansi baru sebanyak 120 DIM. DIM yang bersifat tetap dapat langsung kita setujui,” ujar Willy.
Rapat Panitia Kerja RUU TPKS ini
dihadiri oleh 12 Kementerian/Lembaga yang telah ditunjuk sebagai wakil
Pemerintah, diantaranya KemenPPPA, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI. Dalam rapat
tersebut, telah disetujui 167 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang bersifat
tetap serta membahas DIM yang bersifat substansi dan substansi baru, termasuk
jenis kekerasan seksual.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id