INFORMASI PUBLIK

Kemen PPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual di Commuter Line Tanah Abang


Siaran Pers Nomor: B- 087 /SETMEN/HM.02.04/04/2025

 

Jakarta (12/4) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan pengguna Commuter Line di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Abang pada April 2025. “Peristiwa ini kembali menjadi alarm bahwa ruang publik masih belum sepenuhnya aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan,” ujar  Menteri PPPA.

 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui tim layanan SAPA 129 telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta terkait kasus ini.

 

Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penelusuran rekaman CCTV Analytic. Identifikasi tersebut dilakukan guna memberikan notifikasi dan memasukkan pelaku ke daftar hitam (blacklist) apabila kembali memasuki area stasiun. Pihaknya juga saat ini sudah terhubung dengan korban untuk melakukan pendampingan terkait laporan secara hukum maupun psikologis.

 

Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda  paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

 

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Menteri PPPA menjelaskan Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.

 

Kemen PPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas publik dan menyerukan peran aktif seluruh pihak, mulai dari operator transportasi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat untuk bersama menciptakan ruang yang aman bagi semua. 

 

“Masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” pungkas Menteri PPPA.

 

 

BIRO HUMAS DAN UMUM

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id