INFORMASI PUBLIK

Berdayakan Perempuan Indonesia Menteri PPPA Dorong Kolaborasi Melalui RBI


Siaran Pers Nomor: B-110/SETMEN/HM.02.04/4/2025

 

Jakarta (28/4) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar rapat koordinasi dalam rangka pengembangan program prioritas periode 2025–2029, yaitu Ruang Bersama Indonesia (RBI). Rapat ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan visi, komitmen, dan sinergi pemerintah daerah dalam memperkuat agenda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di seluruh Indonesia. Melalui forum ini, Kemen PPPA mengajak pemangku kepentingan, dalam hal ini pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam membangun ruang aman, setara, dan inklusif bagi perempuan dan anak dalam 5 (lima) tahun ke depan.

“RBI merupakan program prioritas Kemen PPPA yang melanjutkan program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA). Program ini dilakukan untuk mempercepat proses terwujudnya perempuan yang kuat, mandiri, dan sehat sehingga menciptakan keluarga yang kuat, mandiri, dan sehat, kemudian desa/kelurahannya pun menjadi kuat, sehat, dan mandiri. Ini kelihatannya mudah, tapi harus kita perjuangkan bersama-sama,” ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi.

Menurut Menteri PPPA, RBI berkontribusi pada pencapaian visi dan misi atau Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Asta Cita ke-1 dan ke-4. “RBI bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan kesetaraan gender, peran perempuan, dan perlindungan anak melalui pengurangan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak; pelibatan dan peningkatan perempuan dalam pengambilan keputusan publik dan pembangunan; dan penguatan gerakan kolaboratif pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha,” tutur Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyebutkan, seluruh masyarakat desa menjadi pemangku kepentingan yang utama dalam program RBI. Kemudian didukung oleh pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga kementerian/lembanga. “Intinya, pemangku kepentingan dalam RBI adalah pihak-pihak yang memiliki tujuan bersama dalam upaya mewujudkan kesejahteraan perempuan dan anak menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh Menteri PPPA.

Dijelaskan oleh Menteri PPPA, terdapat 4 (empat) isu krusial dalam mengatasi tantangan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaitu peran dan fungsi keluarga; pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak; ketimpangan gender; dan kesetaraan gender dan pembangunan inklusif. Menteri PPPA mengatakan, Kemen PPPA melalui RBI akan melakukan 3 (tiga) intervensi, yaitu penguatan institusi keluarga, perlindungan anak, dan pemenuhan serta perlindungan hak perempuan.

Sementara itu, dalam keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan, terdapat 7 (tujuh) isu strategis yang dapat diintervensi melalui program RBI. Menteri PPPA menuturkan, ke-tujuh isu tersebut berkaitan dengan kesetaraan gender dalam peraturan perundang-undangan; kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak; partisipasi dan keterwakilan perempuan; peningkatan kualitas keluarga; gerakan kolaborasi; dan tata kelola kelembagaan dan sumber daya manusia.

Saat ini, terdapat 7 (tujuh) titik yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project awal, yaitu Kampung Jimpitan, Kota Tangerang, Provinsi Banten; Desa Ayula Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo; Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi; Kampung Cempluk, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur; Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Desa Pulau Sewangi, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan; dan Kelurahan Marunda, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.

“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam isu perempuan dan anak semakin berkembang dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak. Sinergi antar pemangku kepentingan harus dioptimalkan dengan membangun gerakan kolaboratif yang berkelanjutan. Tidak hanya fokus pada output masing-masing, tapi harus menjadi gerakan sejati. Bukan sekadar aktivitas bersama, tapi mencerminkan organisasi dengan identitas, kepemimpinan, dan tujuan sosial yang jelas untuk perubahan jangka panjang,” ujar Menteri PPPA.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menekankan pentingnya sistem perlindungan anak dalam implementasi RBI ke depannya.

“Program yang sudah ada di daerah tetap kita lanjutkan, hanya kita perlu membangun sistem supaya engagement-nya bisa jalan. Dalam hal ini kita memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak hingga nanti diimplementasikan menjadi RBI. Kita harus punya kerangka kebijakan perlindungan perempuan dan anak; pengelolaan dan koordinasi lintas sektor; penyiapan sumber daya manusia, alokasi anggaran, dan sarana prasarana; standar layanan dan sistem monitoring serta evaluasinya; dan mekanisme partisipasi anak dan keterlibatan masyarakat serta pihak non-pemerintah lainnya," pungkas Woro.

Rapat Koordinasi Pengembangan RBI dihadiri oleh kepala dinas pengampu urusan perempuan dan anak dari beberapa provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sumatera Utara, dan Papua. Selain itu, secara daring, kegiatan ini juga dihadiri oleh lebih dari 600 kepala dinas pengampu urusan PPPA provinsi dan seluruh kota/kabupaten.

 

 

 

BIRO HUMAS DAN UMUM

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id