KemenPPPA Dorong Daerah/Provinsi Perkuat Komitmen Pelaksanaan dan Pelembagaan PUG
Siaran Pers Nomor: B-312/SETMEN/HM.02.04/06/2022
Jakarta (22/06) – Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) diperkuat dengan ditetapkannya kesetaraan gender sebagai salah satu tujuan pembangunan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Untuk mencapai tujuan tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 menetapkan gender sebagai salah satu strategi pengarusutamaan di dalam penyusunan kebijakan/program/kegiatan pembangunan.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lenny N Rosalin mengungkapkan dalam pelaksanaannya, banyak manfaat yang diperoleh daerah jika melaksanakan strategi PUG dengan baik dalam upaya mainstreaming gender di tingkat Daerah/Provinsi masing-masing.
“Di antaranya dapat meningkatkan efektivitas pembangunan, kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran pembangunan yang tepat sasaran, kemudian dapat menyasar pada kelompok masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung dan meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dalam pelaksanaannya, mainstreaming gender tidak harus ada penambahan anggaran, karena sudah ada dalam anggaran setiap daerah,” ungkap Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N Rosalin saat menutup Rapat Koordinasi Teknis Pengarusutamaan Gender Provinsi Banten, di Kantor KemenPPPA.
Lenny mengungkapkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2021 Provinsi Banten menempati zona hijau urutan ke delapan (8) pada angka 72,72. Sementara itu, Indeks Pembangunan Gender (IPG) 2021 Provinsi Banten menempati urutan ke-14 dengan angka 91,83 dan untuk Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 2021 Provinsi Banten menempati zona merah pada urutan ke-21 dengan angka 69,09 atau di bawah rata-rata nasional. Namun, jika melihat dari angka variabel pembentuknya, angka harapan hidup dan angka lama sekolah di Provinsi Banten masih berada pada zona merah atau dibawah rata-rata nasional.
“Melihat angka-angka tersebut, pendidikan dan kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan untuk Provinsi Banten dalam upaya melakukan kesetaraan gender melalui strategi PUG. Maka karena itu, dibutuhkan strategi pembangunan yang terintegrasi untuk dapat mencapai PUG yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan atas seluruh kebijakan, program dan kegiatan di berbagai bidang pembangunan dan pelembagaan PUG di daerah,” ungkap Lenny.
Lenny menambahkan dalam meningkatkan kesetaraan gender diperlukan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, seperti pendidikan, ekonomi, politik, kesehatan, hukum, ketenagakerjaan, dan lainnya. Dalam pemberdayaan perempuan juga diperlukan perhatian dan kerjasama, baik pemerintah, lembaga masyarakat, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat umum.
“Untuk itu, KemenPPPA melaksakan Rapat Koordinasi Teknis Pengarusutamaan Gender Provinsi Banten dalam upaya peningkatan pemahaman SDM perencana dan pengawasan serta memastikan komitmen Pimpinan Daerah dan OPD untuk melaksanakan PUG dan PPRG demi terwujudnya kesetaraan gender dan kesejahteraan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan khususnya di Provinsi Banten,” ujar Lenny.
Lebih lanjut, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, Kementerian PPN/Bappenas Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengungkapkan IDG Provinsi Banten masih berada di bawah rata-rata nasional. Untuk itu, Provinsi Banten harus memperkuat komitmen memastikan agar PUG bisa terlaksana dengan terlebih dahulu menyusun analisis permasalahan dan dituangkan dalam perencanaan penganggaran responsif gender.
“Perlu ada penajaman analisa gender yang tidak hanya pada isu ekonomi, tetapi juga isu-isu seperti norma sosial, budaya, kekerasan yang mungkin bisa menghambat perempuan. Dalam proses bisnisnya dilakukan melalui penandaan/tagging Anggaran Responsif Gender (ARG). Kita semua pastinya sepakat bahwa peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan, dan perlindungan perempuan membutuhkan dukungan lintas sektor dan komitmen yang sungguh-sungguh baik dari pusat maupun daerah,” ungkap Woro.
Woro menjelaskan IDG dibentuk oleh tiga komponen yakni sumbangan pendapatan perempuan, keterlibatan perempuan di parlemen, dan perempuan tenaga profesional. Dari tiga komponen pembentuk IDG Provinsi Banten, tidak terdapat komponen yang memiliki capaian lebih tinggi dibanding angka nasional. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan upaya-upaya untuk mendorong ketiga komponen IDG tersebut untuk menacapai angka nasional. Peningkatan kesetaraan gender membutuhkan afirmasi melalui berbagai upaya pemberdayaan perempuan secara utuh dan terpadu.
“Adapun strategi peningkatan pelaksanaan pengarusutamaan gender dapat dilakukan melalui penerapan strategi nasional yakni dengan melakukan; perlindungan perempuan dan peningkatan akses yang meringankan peran ganda perempuan; peningkatan akses pada layanan pendidikan, kesehatan, dan kepemimpinan perempuan; dan peningkatan akses serta fasilitasi perempuan pada kegiatan ekonomi (bekerja atau berwirausaha),” jelas Woro.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Bencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengungkapkan komitmen Provinsi Banten dalam pelaksanaan PUG sudah dan akan terus dilakukan melalui sejumlah Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan kebijakan yang tertuang dalam RPJMD dan Rencana Strategis OPD. Sementera itu, terkait dengan komitmen Anggaran Responsif Gender, pada 2022 Provinsi Banten mengalokasikan sebesar 37,25% dari APBD yang sebelumnya pada 2021 hanya sebesar 7,72% dari APBD.
“Telah banyak inovasi melalui program, kegiatan, dan kebijakan yang kami lakukan mulai dari pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, politik, penguatan dan pengembangan lembaga layanan pemberdayaan perempuan, sampai pada pemanfaatan sistem dan informasi khususnya bagi perempuan. Salah satu inovasi kami lakukan melalui Sijelita (Sistem Jendela Informasi Wanita) Banten yang merupakan aplikasi pemasaran bagi industri rumahan yang dibuat oleh DP3AKKB Provinsi Banten. Pelaku usahanya merupakan perempuan di Provinsi Banten, proses dan transaksi jual beli dilakukan secara online. Harapannya, melalui Sijelita Banten dapat membantu meningkatkan pendapatan industri rumahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga,” jelas Sitti.
Dalam sesi panel
Rapat Koordinasi Teknis Pengarusutamaan Gender Provinsi Banten, hadir pula
sebagai narasumber Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Poltik dan
Hukum KemenPPPA, Dermawan,Koordinator Pengawasan Bidang Agama dan Pemberdayaan
Keluarga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dony Hamdani yang
menyampaikan terkait dengan desain pengawasan berbasis gender di daerah dan
Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda)
Banten.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id