KemenPPPA dan Forum Pengada Layanan Berkolaborasi Wujudkan Implementasi UU TPKS
Siaran Pers Nomor: B - 334/SETMEN/HM.02.04/7/2022
Denpasar (01/07) – Diundangkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mendorong negara untuk meningkatkan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan seksual di dalam satu konsep one stop services atau Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu. Oleh karenanya, pemerintah menggandeng semua pihak, termasuk Forum Pengada Layanan (FPL) dalam upaya membangun sinergi dan kolaborasi untuk memperkuat pelayanan penanganan korban kekerasan seksual, perlindungan, hingga pemulihan yang terintegrasi dan tersebar di seluruh Indonesia.
“Kerja kolaboratif yang selama ini telah berlangsung antara pemerintah dan masyarakat sipil harus kita upayakan untuk semakin baik dan semakin sinergis. Kami mendapati bahwa adanya kerja sama pemerintah dan masyarakat sipil yang baik di daerah, akan menghasilkan model pelayanan yang berkualitas, responsif, cepat dan bahkan mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual,†tegas Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam acara Konsolidasi Nasional Untuk Mengawal Implementasi UU TPKS dan Munas III Forum Pengada Layanan yang diselenggarakan secara hybrid.
Menteri PPPA menyampaikan, diundangkannya UU TPKS menjadikan masyarakat lebih percaya diri untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami olehnya maupun kerabat terdekatnya. Hal ini menjadikan peran petugas keamanan dan pelayanan di berbagai daerah menjadi lebih dibutuhkan, sekaligus dituntut untuk memiliki kesiapan dalam melakukan tindakan penyelamatan.
UU TPKS telah memberikan pengakuan yang kuat dan luas akan peran masyarakat, keluarga, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat di dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan. Hal ini memperlihatkan bahwa perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual sesungguhnya memang sebuah pekerjaan yang bersifat gotong royong,†ungkap Menteri PPPA.
Menteri PPPA berharap bahwa lembaga penyedia layanan juga bisa ikut berjuang membangun jejaring yang luas, baik di tengah masyarakat maupun dengan perangkat daerah sambil terus mengembangkan inovasi-inovasi pelayanan. Oleh sebab itu, Forum Pengada Layanan adalah salah satu wadah untuk saling mendialogkan tantangan yang dihadapi dan berbagai praktek baik dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi korban kekerasan khususnya perempuan dan anak.
Staf Ahli Menteri KemenPPPA, Titi Eko Rahayu menambahkan upaya yang telah dilakukan Kementerian dalam mengimplementasikan UU TPKS diantaranya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati dan walikota dalam menghadirkan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, serta melakukan kunjungan langsung kepada sejumlah unit pelayanan teknis daerah guna melakukan simulasi dan menguji kesiapan pelayanan one stop services sebagaimana yang dirumuskan dalam UU TPKS.
Di sisi lain, Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengapresiasi peran pemerintah dalam mendorong diundangkannya UU TPKS sebagai payung hukum perlindungan bagi korban kekerasan yang telah dinanti. Lebih lanjut Andy menyampaikan usulan prioritas tindak lanjut UU TPKS untuk mengoptimalkan implementasi di lapangan.
Lima usulan prioritas tindak lanjut tersebut diantaranya: (1) peningkatan kapasitas bagi pendamping melalui pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan; (2) koordinasi intensif dilaksanakan sebagai konsep layanan terpadu, selain dari mekanisme rujukan; (3) upaya pencegahan melalui cara kreatif di lingkungan masyarakat; (4) advokasi kebijakan melalui menghimpun hasil pembelajaran, sehinga dapat digunakan untuk masukan kebijakan peraturan turunan UU TPKS baik di tingkat nasional maupun di daerah; dan (5) penguatan FPL sebagai motor gerakan pengada layanan dan memastikan dukungan bagi perempuan pembela HAM.
Melanjutkan hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Siti Mazumah menyampaikan pentingnya meningkatkan kemampuan untuk memberikan pendampingan bagi korban sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU TPKS mengenai sertifikasi bagi pendamping, khususnya dalam hal ini adalah dalam pendampingan hukum.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id