INFORMASI PUBLIK

Lindungi Anak, Kemen PPPA Amankan Anak dari Situasi Darurat

Lindungi Anak, Kemen PPPA Amankan Anak dari Situasi Darurat

 

Siaran Pers Nomor: B-289/SETMEN/HM.02.04/08/2021

 

Jakarta (18/8) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berhasil menggagalkan aksi seorang anak (10) yang mencoba bertahan di atap rumah warga di daerah Jakarta Selatan. Sebelumnya, pada 17 Agustus pukul 11.52 WIB, Kemen PPPA melalui Layanan SAPA129 menerima aduan dari masyarakat yang melapor telah melihat seorang anak yang berada dalam situasi yang tidak aman dan membahayakan diri dan jiwanya berada di atas atap rumah wargaberteriak takut dipukuli, dan bertahan untuk tidak turun dalam waktu yang cukup lama.

 

Tim SAPA129 Kemen PPPA bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta kemudian melakukan penjangkauan langsung dan menemukan anak masih berada di atap rumah. Kemen PPPA lalu berkoordinasi dengan Pemadam Kebakaran (Damkar) DKI Jakarta untuk membantu mengevakuasi anak.

 

“Kemen PPPA merespon aduan masyarakat yang melaporkan ada anak yang naik atap rumah dengan kondisi ketakutan. Tim SAPA129 bersama Unit Respon Cepat (URC) UPTD P2TP2A Provinsi DKI Jakarta mendatangi lokasi. Melalui proses panjang dibantu tim Damkar, akhirnya berhasil mengajak anak turun dan didampingi,” ujar Menteri pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

 

Setelah berhasil dievakuasi, psikolog SAPA129 Kemen PPPA melakukan asessmen awal untuk memastikan kondisi anak dan ditinjau langsung oleh Menteri Bintang dalam prosesnya. Kemen PPPA bersama UPTD P2TP2A DKI Jakartajuga melakukan asesmen kepada keluarga anak.

 

“Hasil asesmen sementara anak ketakutan dan tidak betah tinggal di rumah orang yang mengasuh paska kedua orangtuanya tidak bersama lagi (ayahnya meninggal dan ibunya telah meninggalkan suami dan anak-anaknya). Ini membuat anak tidak mau pulang. Terdapat indikasi bahwa anak ingin mengulang aksinya bahkan berpikir lebih buruk. Sedangkan, pihak keluarga tidak sanggup untuk mengasuh anak kembali sehingga anak membutuhkan tempat aman sementara,” jelas Menteri Bintang.

 

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pemerintah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak, salah satunya anak dalam situasi yang dapat mengancam jiwanyaMengingat tempat penampungan sementara milik Pemprov DKI Jakarta sudah overload, maka UPTD P2TP2A DKI Jakarta merujuk sementara kasus ini kepada Kemen PPPA.

 

“Kemen PPPA menindaklanjuti dengan memberikan pendampingan serta pemenuhan rumah penampungan sementara sesuai kebutuhan korban. Anak saat ini di tempatkan di rumah aman utk mendapatkan pemulihan,” kata Menteri Bintang.

 

Menteri PPPA juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah berupaya melindungi anak dengan melaporkan kasus ini. Sebagai upaya tindak lanjut, UPT P2TP2A DKI Jakarta akan terus mendampingi korban dalam pendampingan psikologis serta berkoordinasi dengan pendamping dari rumah aman.

 

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan ke telpon pengaduan kami di SAPA129. Kemen PPPA akan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, pemulihan serta pemenuhan hak-hak anak lainnya dan berkoordinasi dengan UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, rumah aman dan pihak terkait lainnya,” tutup Menteri Bintang.

 

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAPEMBERDAYAAPEREMPUADAN PERLINDUNGAANAK

Telp & Fax (021) 3448510,

e-mail : humas@kemenpppa.go.idwww.kemenpppa.go.id