KemenPPPA Pastikan Pendampingan Dan Pengasuhan Bagi Korban Penganiayaan Dan Kekerasan Seksual Anak Di Bali
Siaran Pers Nomor: B-394/SETMEN/HM.02.04/08/2022
Jakarta (4/8) – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar mengatakan Kemen PPPA menaruh perhatian terhadap kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan usia 5 tahun di Denpasar, Bali. KemenPPPA akan terus memastikan agar korban mendapatkan pendampingan dan pengasuhan yang layak guna menjalani pemulihan dari trauma kekerasan yang dialaminya.
“Saat ini korban telah mendapatkan layanan pendampingan, mulai dari pendampingan psikologis, hingga kesehatan. Selain itu, korban juga dibantu oleh UPTD PPA Kota Denpasar dalam pembuatan dokumen administratif yang diperlukan, termasuk pembuatan akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk pemenuhan hak anak. Pendampingan pada korban ini ditangani oleh Tim UPTD PPA Kota Denpasar dengan melibatkan dinas atau instansi terkait,” kata Nahar di Jakarta, Rabu (3/8).
Nahar mengungkapkan KemenPPPA juga akan memastikan korban mendapatkan pengasuhan yang layak dari keluarga yang saat ini mengasuhnya. Menurut Nahar, sudah seharusnya anak berada di tempat yang nyaman dan aman dari segala bentuk kekerasan sehingga anak akan tumbuh secara optimal.
“Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memberikan perlindungan kepada anak, juga memastikan anak bisa mendapatkan pengasuhan yang layak. Baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, hingga masyarakat, semua memiliki kewajiban untuk melindungi anak – anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan lainnya,” ujar Nahar.
KemenPPPA mengingatkan agar pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak agar memastikan pengasuhan alternatif yang tepat bagi anak yang menjadi korban. “Karena jalan hidupnya masih panjang, anak tersebut tetap membutuhkan bimbingan dan pengasuhan untuk dapat tumbuh dan berkembang lebih baik lagi, dan di masa depan dapat melepaskan diri dari trauma yang dialaminya,” tutur Nahar.
Sementara itu, saat ini Ibu kandung dan pacarnya telah ditetapkan menjadi tersangka di Polresta Denpasar. Terduga pelaku diduga dapat diancam pasal-pasal berlapis kumulatif UU No. 35/2014 jo UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan penganiayaan kekerasan fisik sesuai pasal 76C jo Pasal 80; dan pencabulan terhadap Anak sesuai pasal 76E jo Pasal 82; jo pasal 65 KUHP, yang hukumannya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana, menjadi paling lama 20 tahun penjara, dan membayar denda paling banyak Rp5 miliar, serta membayar restitusi ganti kerugian korban oleh pelaku, ditambah pidana tambahan pengumuman identitas pelaku.
Lebih lanjut, Nahar menghimbau bagi masyarakat yang mengalami, mengetahui, melihat, dan/atau mendengar adanya kekerasan pada perempuan dan anak, dapat segera menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id