Kawal Kasus KDRT Di Larantuka, KemenPPPA Pastikan Penegakan Hukum
Siaran Pers Nomor: B-440/SETMEN/HM.02.04/8/2022
Jakarta (31/8) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban ASH (45) di Larantuka, Nusa Tenggara Timur pada Minggu (28/8).
“Kami turut berduka cita dan prihatin atas kasus KDRT yang terjadi di Larantuka, terlebih pelaku KRK (40) adalah suami korban. Kami akan mengawal kasus ini dan mendorong agar pelaku mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta, Rabu (31/8).
Ratna mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi intens dengan Kepolisian Sektor Solor. “Pelaku dapat disangkakan pasal 5 huruf (a) jo 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta,” kata Ratna.
Melihat banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia, Ratna menekankan pentingnya peningkatan peran keluarga untuk memutus mata rantai KDRT. Menurutnya, pemahaman akan peran dalam keluarga perlu diberikan kepada pasangan sebelum menikah.
“Selain itu, pelibatan masyarakat mulai dari hulu hingga hilir merupakan langkah strategis untuk mencegah KDRT dan kekerasan lainnya karena kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan Negara saat UU PKDRT dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004,” tutur Ratna.
Ratna menegaskan, KemenPPPA terus berkomitmen untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan korban kekerasan yang merupakan salah satu prioritas dalam program kerja pemerintah Indonesia. “Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia kepada KemenPPPA, yaitu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Ratna.
Menurutnya, KemenPPPA berupaya untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau dilihatnya melalui hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111 129 129. “Masyarakat juga dapat menghubungi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi/kota/kabupaten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau lembaga layanan lainnya yang fokus terhadap isu perempuan dan anak, khususnya penanganan korban kekerasan,” pungkas Ratna.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id