KemenPPPA Susun Pedoman Peningkatan Kualitas Keluarga Bagi Lembaga Layanan
Siaran Pers Nomor: B-447/SETMEN/HM.02.04/9/2022
Jakarta (5/9) – Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan mengatakan, upaya mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak dapat dimulai dari kelompok terkecil masyarakat, yaitu keluarga. Menurutnya, relasi setara dalam keluarga dapat memberikan dampak positif dalam pembangunan berkelanjutan.
“Di dalam pencapaian kesetaraan gender masih banyak tantangan yang kita hadapi, salah satunya adalah kesenjangan dan ketidakadilan gender yang muaranya adalah masih banyaknya kasus kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak. Berbagai ketidakadilan atau kesenjangan gender terjadi di berbagai aspek mulai dari ranah domestik atau keluarga maupun di area publik yang menimbulkan banyak kerugian bagi kita semua,” ujar Indra, di Jakarta, Senin (5/9).
Indra menjelaskan, Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah telah melakukan berbagai upaya pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak. Salah satunya, KemenPPPA bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan perhitungan Indeks Kualitas Keluarga di tingkat nasional dan provinsi. Lebih lanjut, Indra menyebutkan, terdapat 29 Indikator Kualitas Keluarga yang di bagi menjadi 5 (lima) dimensi, yaitu (1) Kualitas Legalitas-Struktur; (2) Kualitas Ketahanan Fisik; (3) Kualitas Ketahanan Ekonomi; (4) Kualitas Ketahanan Sosial-Psikologi, dan (5) Kualitas Ketahanan Sosial-Budaya.
Berkaitan dengan hal tersebut, KemenPPPA juga telah menyusun Pedoman Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di Lembaga Penyedia Layanan Kualitas Keluarga. “Melalui pedoman tersebut, perspektif gender dan perspektif hak anak diharapkan dapat menjadi prioritas dalam melakukan pelayanan terhadap keluarga,” kata Indra.
Asisten Deputi Bidang Peningkatan Partisipasi Keluarga KemenPPPA, Prijadi Santoso mengatakan, Pedoman Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak bagi SDM di Lembaga Penyedia Layanan Kualitas Keluarga disusun dalam rangka pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Prijadi menjelaskan, pedoman tersebut akan memberikan panduan bagi lembaga penyedia layanan kualitas keluarga yang memberikan konsultasi, terlebih apabila lembaga yang bersangkutan tidak secara spesifik menangani permasalahan yang dihadapi keluarga, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai sebagai salah satu dampak tidak dipahamninya nilai-nilai kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak. “Kami harapkan lembaga pelayanan keluarga dapat mengusung perspektif kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak. Penyedia layanan keluarga dapat memberikan informasi awal untuk memberikan layanan rujukan yang lebih tepat,” tutur Prijadi.
Perwakilan Tim Penyusun Pedoman Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak bagi SDM di Lembaga Penyedia Layanan Kualitas Keluarga, Mitra Kadarsih menjelaskan, layanan keluarga merupakan layanan yang ditujukan untuk pendampingan guna mencapai ketahanan keluarga.
Lebih lanjut, Mitra mengatakan, terdapat lima aspek pelayanan keluarga, yaitu layanan keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; layanan keluarga pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak; layanan keluarga pada kelompok rentan; layanan keluarga pada pasangan lanjut usia; dan layanan keluarga pada kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Selain itu, pedoman tersebut juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan.
“Pedoman Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak bagi SDM di Lembaga Penyedia Layanan Kualitas Keluarga disusun sebagai acuan bagi semua pihak terkait, khususnya penyelenggaea layanan keluarga agar dapat memberikan layanan untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak,” pungkas Mitra.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id