INFORMASI PUBLIK

KemenPPPA Dukung Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Siaran Pers Nomor: B-450/SETMEN/HM.02.04/09/2022

 

 

Jakarta (7/9) – Menilik pentingnya menghadirkan kesetaraan gender, inklusi sosial, serta perlindungan hak perempuan dan anak dari berbagai macam kekerasan, terutama di lingkungan perguruan tinggi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi peran dan perkembangan pusat-pusat studi gender di perguruan tinggi yang hadir guna berkolaborasi, membantu, serta mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang sekiranya dianggap diskriminatif bagi kelompok rentan.

 

“Isu kekerasan, utamanya kekerasan seksual, memang merupakan salah satu isu terbesar bagi bangsa ini selama bertahun-tahun, khususnya bagi perempuan dan anak selaku kelompok rentan. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama karena kasus kekerasan seksual di Indonesia merupakan fenomena gunung es. Kasus-kasus yang terungkap dan terlaporkan jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang terjadi di masyarakat,” ungkap Menteri PPPA dalam sambutannya pada kegiatan Seminar dan Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Indonesia (ASWGI) Tahun 2022 secara virtual, Selasa (6/9).

 

Mengacu dari data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, Menteri PPPA menyampaikan potret prevalensi kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun oleh pasangan dan selain pasangan di Indonesia menurun 7,3% dalam kurun waktu 5 tahun. Namun, terjadi peningkatan prevalensi kekerasan seksual yang dilakukan oleh bukan pasanangan dari 4,7% pada tahun 2016 menjadi 5,2% pada tahun 2021. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021 pun menunjukkan 4 dari 100 anak laki-laki rentang usia 13-17 tahun di perkotaan dan 3 dari 100 anak laki-laki rentang usia 13-17 tahun di perdesaan, pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk kontak maupun non kontak sepanjang hidupnya. Sementara itu, untuk anak perempuan yang tinggal baik di perkotaan maupun perdesaan, prevalensinya naik dua kali lipat dibandingkan laki-laki, yaitu 8 dari 100 anak perempuan rentang usia 13-17 tahun.

 

Menteri PPPA menuturkan, pemerintah menaruh komitmen besar dalam pengentasan isu kekerasan seksual di berbagai lini kehidupan bermasyarakat serta memperjuangkan kesetaraan gender bagi perempuan. Karenanya, dibutuhkan peran langsung masyarakat untuk dapat memecahkan permasalahan di hulu, dengan melakukan pencegahan, seperti memperbanyak akses pelaporan kekerasan, membangun lingkungan yang positif dan suportif bagi korban, serta sosialisasi dan pelatihan terkait pengarusutamaan gender dimulai dari lingkungan terkecil, ruang lingkup lainnya, hingga lembaga perguruan tinggi.

 

“Perlu adanya wujud-wujud kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai unsur masyarakat dalam melaksanakan perlindungan dan melakukan monitoring terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap diskriminatif. Marilah bersama-sama terlibat dan mengambil peran dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari berbagai macam bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta mendukung terciptanya kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia,” tandas Menteri PPPA.

 

Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM) Ditjen Diktiristek, M. Faiz Syuaib, mengemukakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan selalu menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam memberikan afimasi khusus dan pengimplementasian kebijakan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya adalah dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) dan dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

 

“Perguruan tinggi merupakan kulminasi dari sistem dan jenjang pendidikan yang di dalamnya terdapat berbagai macam kualitas sumber daya, fasilitas, dan kesempatan untuk mengasilkan pemikiran, karya, inovasi, dan kearifan suatu bangsa. Oleh karena itu, perguruan tinggi dan pendidikan tinggi pun sudah sepatutnya senantiasa berada di garis terdepan dalam melahirkan, mengupayakan, dan mengimplementasikan pemikiran-pemikiran dan tersedianya perlindungan untuk perempuan dan anak. Diharapkan dengan keberadaan Permendikbudristek PPKS beserta Satgas PPKS dapat menciptakan lingkungan kampus perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” jelas Faiz.

 

Lebih lanjut, Ketua ASWGI Universitas Airlangga, Emy Susanti mengungkapkan, ASWGI menaruh perhatian yang besar pada isu kekerasan seksual di perguruan tinggi yang belakangan ini semakin mengemuka dan terungkap. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, kekerasan seksual di perguruan tinggi terus meningkat. Berdasarkan catatan Kominisi Nasional Perempuan, dari tahun 2015 – 2020 kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27% nya terjadi di jenjang perguruan tinggi.

 

“Fakta tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual menjadi urgen untuk dicarikan solusi pencegahan dan penanganannya. Apalagi, kini sudah ada payung hukum yang mengatur seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Hanya saja, hingga kini kedua peraturan tersebut masih kurang optimal dalam pengimplementasiannya,” tutur Emy.

 

Emy menambahkan, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, ASWGI melakukan riset terkait yang terbagi ke dalam 12 (dua belas) judul dalam rangka memetakan kondisi, potensi, dan kendala dalam pengimplementasian peraturan tersebut. Emy berharap, hasil riset tersebut dapat menjadi acuan dan memberikan kontribusi kepada berbagai pihak dalam melakukan penelitian, pengabdian masyarakat, advokasi, dan pendampingan untuk menghadirkan keadilan gender dan inklusi sosial di Indonesia.

 

Kegiatan ini juga diisi sesi panel dengan menghadirkan Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N. Rosalin sebagai narasumber beserta para akademisi yang berasal dari berbagai macam perguruan tinggi di Indonesia sebagai panelis.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id