Kemen PPPA Apresiasi Dikeluarkannya SE Mendagri tentang Pembentukan UPTD PPA
Siaran Pers Nomor: B- 466 /SETMEN/HM.02.04/09/2022
Tangerang Selatan (14/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut baik dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 463/ 5318/ SJ tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang ditetapkan pada 7 September 2022.
“Kemen PPPA menyambut baik dan mengapresiasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 463/ 5318/ SJ tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Surat edaran ini mempertegas upaya negara dalam melindungi masyarakat dimana ada kewajiban daerah untuk membentuk UPTD PPA sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Keberadaan UPTD PPA dapat mengoptimalkan upaya pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi para korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia,” ujar Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2022 (Rakornas PPPA) di Tangerang Selatan, Banten (Selasa, 13/9).
UPTD PPA yang dimaksud dalam Surat Edaran Mendagri tersebut adalah UPTD PPA dengan tata kelola baru dalam bentuk penyelenggaraan layanan terpadu tindak pidana kekerasan seksual dan kekerasan lainnya. Saat ini terdapat 33 provinsi dan 213 kabupaten/kota yang sudah membentuk UPTD PPA dan harus menyesuaikan dengan tata kelola yang baru.
“Sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Mendagri tentang UPTD PPA, maka kabupaten/kota yang belum memiliki layanan UPTD PPA didorong untuk membentuk UPTD PPA. Bagi pemerintah daerah yang sudah membentuk, maka diharapkan dapat melakukan pengisian personil dan peningkatan kapasitas ASN (Aparat Sipil Negara) yang bertugas di UPTD PPA. Tidak hanya struktur kelembagaan yang dibentuk, daerah juga harus memastikan program dan kegiatan dan memastikan ketersediaan pembiayaan pada UPTD PPA melalui dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPS) dan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tegas Nahar.
Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPA juga menyatakan keberadaan UPTD PPA ini adalah sebagai upaya kehadiran negara bagi para korban sehingga daerah harus segera merespon pembentukan UPTD PPA.
“Dalam UU TPKS secara tegas disebutkan selambat-lambatnya tiga (3) tahun, semua provinsi dan kabupaten/kota harus membentuk UPTD PPA terpadu bersifat one stop service. Yang menjadi fokus di sini, ketika dihadapkan pada sebuah kasus, UPTD PPA dengan tata kelola yang baru akan memiliki 11 fungsi. Akan tetapi, tidak semua fungsi ini dilakukan semua oleh UPTD PPA namun berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga layanan lainnya,” ujar Ratna.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id