INFORMASI PUBLIK

Gelar Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Konvergensi Kebijakan

Siaran Pers Nomor: B-  464/SETMEN/HM.02.04/9/2022

 

Tangerang (13/9) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2022, dan menekankan pentingnya Konvergensi Kebijakan dan Program Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat membuka secara resmi Rakornas PPPA di Tangerang, Banten, Selasa (13/9), mengatakan untuk mencapai hasil yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak maka perlu dilakukan konvergensi dalam kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh berbagai pihak.

“Konvergensi tersebut dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pada monitoring dan evaluasi,” kata Menteri PPPA.

Rakornas itu digelar selama dua hari yang diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang berkontribusi positif dan bermakna bagi terwujudnya konvergensi kebijakan dan program perlindungan perempuan dan anak.

Selain memperkuat komitmen, Rakornas juga untuk memastikan keselarasan progam dan kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat pusat dan antara pusat dan daerah, serta terciptanya mekanisme monitoring dan evaluasi secara bersama dan berkelanjutan.

Menteri PPPA pada kesempatan itu mengatakan upaya melindungi perempuan dan anak membutuhkan kerja sama, koordinasi, dan sinergi antar Lembaga terkait (K/L atau OPD); antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa; serta antara Pemerintah/Pemda dengan lembaga masyarakat, lembaga profesi, dunia usaha, dan media.

Ia juga mengangkat sejumlah topik bahasan diantaranya soal Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA). “Untuk membantu pelaksanaan kewenangan daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional, yaitu mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, mulai 2021 Pemerintah telah mengalokasikan DAK NF PPA dan berlanjut di tahun 2023 sebesar Rp132 miliar,” katanya.

DAK NF PPA kata dia, diharapkan benar-benar dimanfaatkan seoptimal dan seefektif mungkin di daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi perempuan dan anak korban kekerasan, TPPO, dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Menteri menambahkan tantangan besar yang masih menjadi PR bersama diantaranya adalah jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta

tindak pidana perdagangan orang yang melapor ke lembaga layanan masih sedikit. Selain itu korban yang melapor kurang mendapatkan layanan secara cepat, komprehensif, dan tuntas; dan penegakan hukum bagi pelaku kurang optimal.

“Permasalahan ini harus ditemukenali penyebabnya sehingga dapat dirumuskan rencana aksi bersama (lintas sektor) di pusat dan daerah untuk pemecahan masalah tersebut,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PPPA juga menekankan terkait UU TPKS yang antara lain mengamanatkan pembentukan UPTD PPA, dan  menyusun Peraturan Presiden tentang Pembentukan UPTD PPA. “Dengan adanya regulasi tersebut, nantinya diharapkan dapat mempercepat pembentukan UPTD PPA. Berdasarkan data terakhir, baru 33 Provinsi dan 215 kabupaten/kota yang sudah memiliki UPTD PPA,” katanya.

Di samping itu, telah pula dilakukan berbagai inovasi perbaikan sistem pelaporan dan layanan pengaduan serta reformasi pada manajemen penanganan kasus agar bisa dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif.

Inovasi layanan tersebut diantaranya melalui pengembangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sebagai instrumen manajemen penanganan kasus dan aktivasi Contact Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang terkoneksi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). 

Menteri PPPA mengingatkan kembali isu prioritas perempuan dan anak selama periode 2020-2024 yang salah satu diantaranya adalah “Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak”.

Lebih khusus lagi, pada Rapat Terbatas Kabinet pada 9 Januari 2020, Presiden telah memberikan arahan untuk melaksanakan 3 aksi dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, yaitu prioritas aksi pencegahan kekerasan terhadap anak, perbaikan  sistem pelaporan dan layanan pengaduan terjadinya kekerasan terhadap anak, dan reformasi manajemen kasus kekerasan terhadap anak agar bisa dilakukan cepat, terintegrasi, dan lebih komprehensif (one stop services).

Menteri PPPA juga mengatakan, hingga kini kerja bersama dengan seluruh pemangku kepentingan mulai membuahkan hasil baik, dengan penurunan  prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak.

Prevalensi kekerasan pada perempuan turun menjadi 26,1% dibandingkan tahun 2016 sebesar 33,4% (SPHPN 2021). Sedangkan prevalensi kekerasan pada anak turun menjadi 34% pada anak laki-laki dan 41,05% pada anak perempuan, dibandingkan tahun 2018 sebesar 62% baik pada anak laki-laki maupun anak perempuan (SNPHAR 2021).

“Keberhasilan ini patut disyukuri, namun demikian tidak boleh berpuas diri karena kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi sehingga harus terus dicegah dan diantisipasi bersama,” katanya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyampaikan dukungan terhadap upaya penghapusan kekerasan pada perempuan dan anak. “Data kekerasan yang dipublikasikan oleh kementerian menunjukan bahwa KemenPPPA sesungguhnya haruslah diberikan dukungan maksimal untuk mencari solusi guna mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data tersebut juga menunjukan bahwa KemenPPPA telah bekerja cukup aktif dalam menyosialisasikan  perannya, sehingga semakin banyak pengaduan yang masuk,” tutur Kahfi.

Kahfi turut menyampaikan peran DPR secara normatif yakni untuk mendorong  regulasi yang disahkan oleh negara harus berfungsi efektif dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ia menyampaikan bahwa jika ada regulasi setingkat undang-undang yang memberikan perlindungan perempuan dan anak maka dapat disampaikan kepada DPR.

Penjabat Gubernur Banten, Al-Muktabar menyampaikan pentingnya kebijakan yang berbasis gender di Provinsi Banten. “Kawasan utara Banten sebagai kawasan industri mempekerjakan ratusan ribu pekerja perempuan. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah daerah yang berbasis gender dan berpihak pada perempuan dan anak sangat kita kedepankan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut hadir perwakilan dari Kementerian/Lembaga; Perwakilan OPD terkait, Kepala Dinas PPPA seluruh Indonesia; dan Pengurus dan anggota Forum Anak Nasional.

              


BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id