INFORMASI PUBLIK

Rakornas TPPO, Komitmen Pemerintah Cegah dan Tangani Kasus Perdagangan Orang

Siaran Pers Nomor: B-470 /SETMEN/HM.02.04/09/2022

 

Banten (14/09) –  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( GT PP TPPO) di Serpong, Provinsi Banten yang berlangsung 14 – 15 September 2022. Tema Rakornas tahun ini yaitu “Optimalisasi dan Penguatan Kinerja Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Tingkat Pusat dan Daerah” menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam), Mahfud MD memiliki nilai yang penting untuk memperkuat komitmen pemerintah Indonesia dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus-kasus perdagangan orang.

“Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan bentuk kejahatan serius yang harus mendapatkan perhatian besar dari kita semua. Laporan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat tahun 2021menyebutkan Indonesia menjadi salah satu negara asal utama perdagangan orang, dan pada tahapan tertentu, Indonesia juga menjadi negara tujuan serta negara transit dalam jalur perdagangan orang di dunia. Kasus TPPO banyak menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Korban berasal dari desa yang dibawa ke kota besar dengan kondisi buta  lingkungan, buta situasi dan tidak terdidik karena buta pengetahuan yang akhirnya mengalami eksploitasi di luar negeri dengan iming-iming mendapat pekerjaan,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menyebutkan, berdasarkan data dari Kemen PPPA, sejak tahun 2019 hingga 2021, tercatat sebanyak 1.331 orang menjadi korban TPPO, dimana 97 persennya, atau sekitar 1.291 korbannya adalah perempuan dan anak. Diakui, akar masalah sangat kompleks seperti kemiskinan, pendidikan rendah, lapangan pekerjaan minim dan juga budaya setempat sehingga banyak korban yang tertipu oleh iming-iming pekerjaan di luar negeri. Status para korban TPPO yang illegal mempersulit proses hukum mereka.

“Melalui gugus tugas TPPO ini, dibutuhkan peningkatan kualitas pelayanan dan penanganan kasus-kasus perdagangan orang secara simultan, diantaranya melalui pelatihan bagi anggota gugus tugas, satgas, komunitas, aparat penegak hukum dan masyarakat. Ke depan, diperlukan juga pembangunan sistim pengumpulan data terintegrasi untuk menelusuri penegakan hukum TPPO khususnya pada tahap penyidikan dan penuntutan. Saya ajak kita semua yang ada dalam gugus tugas TPPO di pusat dan daerah untuk terus membangun kerjasama, sinergi dan menghormati serta memahami perbedaan tugas dan fungsi masing-masing. Mencegah TPPO di Indonesia berarti turut menjaga integritas keamanan nasional dari konflik horizontal dan vertical,” tegas Mahfud MD.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan modus perdagangan orang semakin beragam.

“Pelaku juga memanfaatkan penggunaan teknologi saat menjerat korban mulai dari proses perekrutan, misalnya melalui pemanfaatan media sosial.  Korban TPPO diperdagangkan untuk dijadikan pekerja, dikawinkan secara paksa atau dilacurkan, sampai dijadikan tentara bayaran. Pada korban anak-anak, seringkali ditawarkan dalam adopsi ilegal. Maka, dalam masa pandemi dimana banyak anak yang menjadi yatim dan/atau piatu serta perempuan terdampak hebat secara ekonomi, kita perlu memberikan perhatian khusus terhadap isu TPPO,” ungkap Menteri PPPA.

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, telah terbit revisi Peraturan Presiden tentang GT PP TPPO di mana Ketua I adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua II adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Ketua Harian adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anggota GT PP TPPO Pusat terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 6 sub Gugus Tugas.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah tingkat Provinsi untuk memfasilitasi pembentukan Gugus Tugas PP-TPPO tingkat kabupaten/kota, khususnya kabupaten/kota yang menjadi sending area korban perdagangan orang. Dengan adanya gugus tugas ini maka upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang dapat dilakukan secara masif, terkoordinasi, dan lebih efektif. Saat ini masih ada 269 kabupaten/kota yang belum membentuk GT PP TPPO,” tutup Menteri PPPA.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id