INFORMASI PUBLIK

KemenPPPA Tingkatkan Kapasitas UPTD PPA di Kalimantan Tengah Untuk Memenuhi Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

Siaran Pers Nomor: B-503/SETMEN/HM.02.04/10/2022


 
Palangkaraya (6/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat fungsi lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak melalui Bimbingan Teknis dan Supervisi di Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 4 dan 5 Oktober 2022.

 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyampaikan bahwa perempuan dan anak memiliki kerentanan untuk mendapat kekerasan dan perlakuan salah dari lingkungannya.

 

“Kita semua harus bersama-sama, bergotong royong, untuk memutus lingkaran kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak hanya melalui regulasi namun melalui tindakan yang lebih nyata melalui pemberian layanan yang cepat, akurat, terintegrasi dan komprehensif serta merata pada seluruh perempuan dan anak Indonesia,” kata Nahar.

 

Menurut Nahar, maraknya kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak belakangan ini perlu untuk ditindaklanjuti secara holistik, mulai dari proses penerimaan pengaduan hingga terminasi kasus. Oleh karena itu, dengan mengusung motto CEKATAN yakni Cepat, Akurat, Komprehensif dan Terintegrasi sebagai core business layanan perlindungan perempuan dan anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan seluruh lembaga penyedia layanan diharapkan dapat menginternalisasi pendekatan tersebut sehingga proses penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin optimal.

 

Salah satu hal yang cukup mendasar bagi penyedia lembaga layanan adalah fungsi koordinasi, karena tidak ada satu lembaga layanan pun yang bisa berdiri sendiri untuk merespon kasus perempuan dan anak. Hal inilah yang mendasari dilibatkannya sejumlah lembaga layanan dalam kegiatan ini, diantaranya adalah kejaksaan, kepolisian, dinas kesehatan, dinas sosial, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta UPTD PPA yang tersebar di Provinsi dan 7 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.

 

UPTD PPA dan lembaga layanan memiliki perubahan peran. Hal ini diatur melalui Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

“Agar regulasi yang sudah disusun sangat baik dapat diimplementasikan dengan baik, kita perlu sebuah forum untuk belajar bersama dan menyamakan persepsi, dan melakukan peningkatan kapasitas untuk memastikan kita memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dalam memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak,” lanjut Nahar.

 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah dan diikuti secara antusias oleh seluruh peserta.

 

 
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id