INFORMASI PUBLIK

Tragedi Tembok Roboh MTSN 19 KemenPPPA Dorong Perlindungan Khusus Anak Dalam Situasi Darurat

Siaran Pers Nomor: B- 507  /SETMEN/HM.02.04/10/2022

 

Jakarta (08/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong terselenggaranya perlindungan khusus anak dalam situasi darurat bencana bagi siswa korban dan terdampak robohnya tembok sekolah MTsN-19 Pondok Labu akibat banjir pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan anak-anak yang meninggal dan terdampak robohnya tembok saat banjir merupakan korban bencana alam, atau bagian dari anak dalam situasi darurat yang memerlukan perlindungan khusus. Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

“KemenPPPA akan terus memastikan terselenggaranya perlindungan khusus bagi anak yang terdampak tembok roboh sekolah akibat bencana banjir. Kami telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) DKI Jakarta, dan mengirimkan tim guna memastikan telah dilaksanakannya prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi dan pengamanan bagi anak siswa,” ungkap Nahar.

Nahar menegaskan upaya perlindungan khusus anak terdampak bencana akan terus dilaksanakan, salah satunya melalui pemetaan kebutuhan dasar dan spesifik bagi anak.

“Pemetaan kebutuhan dasar dan spesifik penting dilaksanakan untuk menentukan intervensi yang tepat bagi anak, selain itu upaya pemulihan kesehatan fisik maupun psikologis juga akan segera diberikan. Tim akan terus melakukan penjangkauan terhadap anak-anak terdampak bencana dan merencanakan dukungan psikososial untuk siswa-siswi setelah situasi kondusif, yang dibantu melalui Sudin PPAPP,” ungkap Nahar.

Nahar juga menyampaikan evaluasi sarana prasarana harus dilakukan untuk memastikan aman tidaknya fasilitas belajar siswa pasca robohnya tembok sekolah akibat banjir.

“Evaluasi sarana prasarana perlu dilakukan dengan tetap memastikan dipenuhinya hak anak agar tetap bisa belajar. Jadi sementara waktu jika fasilitas belajarnya belum memungkinkan digunakan, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara daring atau cara lain yang lebih tepat, misalnya memindahkan lokasi belajar,” jelas Nahar.

Nahar menghimbau agar seluruh satuan pendidikan melakukan upaya pencegahan bencana melalui pelatihan pengurangan risiko bencana, sehingga seluruh warga satuan pendidikan dapat mengetahui dan terlatih menyelamatkan diri saat terjadi bencana.

“Sosialisasi dan simulasi pelatihan bencana penting dilakukan untuk menghindari kejadian serupa terulang, terutama saat ini sudah memasuki musim hujan. Kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga yang diberikan mandat pencegahan bencana dapat dilakukan untuk menghindari korban jiwa dan anak paham prosedur evakuasi diri saat terjadinya bencana.”

Lebih lanjut, Nahar mengapresiasi berbagai pihak yang telah memberikan respon cepat saat terjadinya bencana robohnya tembok sekolah. Respon cepat telah dilaksanakan baik dari pihak sekolah yang memandu anak-anak pulang sekolah dan pihak Pemda yang telah melakukan upaya penanganan, evakuasi dan meliburkan sekolah untuk sementara waktu.

Upaya perlindungan khusus anak dalam situasi darurat, termasuk anak-anak dalam kondisi bencana dapat dilakukan melalui: pendataan jumlah anak yang memerlukan perlindungan dan keluarganya; memetakan kebutuhan dasar/spesifik; memastikan jaminan keamanan/keselamatan anak; tindakan darurat penyelamatan termasuk evakuasi dan pengamanan; pemulihan kesehatan fisik/psikis; pengasuhan; pemenuhan kebutuhan dasar/spesifik; pemenuhan kebutuhan khusus; perbaikan fasilitas yang dibutuhkan; pemenuhan hak pendidikan anak; dan, kebutuhan lain yang dibutuhkan anak.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id