Penuhi Hak Anak Melalui Ruang Bermain Ramah Anak ENUHI HAK ANAK MELALUI RUANG BERMAIN RAMAH ANAK
Siaran Pers Nomor: B-523/SETMEN/HM.02.04/10/2022
Bali (23/10) – Hak Bermain Anak yang standar adalah tanggung jawab Pemerintah. Penilaian kesesuaian atas pelaksanaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Standar dalam rangka Percepatan Kabupten/Kota Layak Anak tahun 2022 dilaksanakan di beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, dan Kabupaten Buleleng Bali. Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah Kabupaten Gianyar atas komitmen dan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak sejak Tahun 2014, yang salah satunya diupayakan melalui penyediaan Ruang Berman Ramah Anak (RBRA).
“Dalam memenuhi hak dasar anak dan mewujudkan kebahagiaan anak, tidak hanya melalui ruang bermain anak yang terstandardisasi, tetapi juga melalui terbentuknya desa/kelurahan ramah anak dan sekolah ramah anak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang mereka. Melalui ketersedian infrastrukur RBRA diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak dan Indonesia Layak Anak 2030 serta Indonesia Emas 2045,” ujar Rohika.
Terdapat dua Ruang Bermain Anak (RBA) yang diusulkan untuk distandardisasi di Kabupaten Gianyar, yaitu RBA Alun-Alun Gianyar dan RBA Pusat Pemerintahan di Kecamatan Payangan. Pada hasil penilaian standardisasi yang berlangsung selama 3 hari, sejak 17-19 Oktober 2022 oleh Tim Auditor RBRA, disampaikan bahwa Kedua RBA tersebut diusulkan mendapatkan peringkat RBRA dengan perbaikan yang harus diselesaikan dalam 1 bulan ke depan.
Merespon hasil penilaian tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Gianyar, Agung Mayun menyampaikan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tim Auditor RBRA dan meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim RBRA agar menindaklanjuti arahan tim Auditor RBRA tersebut untuk dapat memenuhi semua yang dipersyaratkan. “Kami berharap RBA Alun-alun Gianyar Puspem Payangan dapat lolos proses audit standardisasi, sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal untuk anak-anak di Kabupaten Gianyar,” tutur Agung.
Menyadari pentingnya RBRA Standar bagi anak sebagai hak yang harus dipenuhi negara, maka kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Cipta Karya menyambut baik adanya program Standardisasi dan Anugrah RBRA yang telah diinisiasi oeleh KemenPPPA. Ke depannya Kementerian PUPR telah berkomitmen dalam penyediaan Ruang terbuka Hijau dan program perkumuhan di urusan pemukiman akan menyediakan Ruang Bermain Anak Standar untuk kepentingan terbaik bagi anak.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id