INFORMASI PUBLIK

Menteri PPPA Dorong Sinergi Perlindungan dan Penanganan Korban Kekerasan di Sumba

Siaran Pers Nomor: B- 492  /SETMEN/HM.02.04/10/2022

 

 

Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (24/10) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong sinergi pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan, pencegahan, penanganan dan penegakan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui Workshop Perlindungan Perempuan dan Anak Daratan Sumba.

 

Workshop Perlindungan Perempuan dan Anak yang diselenggarakan KemenPPPA bertujuan mendukung upaya Pemerintah Daerah setempat pasca penandatanganan Nota Kesepahaman Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sedaratan Sumba di tahun 2020. Adapun pemangku kepentingan yang hadir diantaranya Aparat Penegak Hukum (APH), tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, Forum Anak, serta Pemerintah Daerah dari empat Kabupaten di Daratan Sumba, yakni; Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya.

 

“Penyelesaian permasalahan kekerasan perempuan dan anak sangat kompleks dan membutuhkan sinergi yang kuat dari lintas pemangku kepentingan. Adapun pembagian peran dalam menjalankan kebijakan perlindungan perempuan dan anak tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini semakin menekankan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan adalah kewajiban semua pihak,” ungkap Menteri PPPA.

 

Menteri PPPA memaparkan, berdasarkan data Simfoni PPPA, angka kasus kekerasan kekerasan di Provinsi NTT sepanjang tahun 2021 mencapai 399 pelaporan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 376 pelaporan untuk kasus kekerasan terhadap anak.

 

“Banyaknya kasus yang terlaporkan dan terungkap, membuat kita selaku pemerintah juga harus bisa memastikan bahwa kualitas sistem pelaporan dan layanan kekerasan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat yang sudah berani melapor. Sehingga, kita bisa bersama-sama memecah fenomena gunung es ini,” jelas Menteri PPPA.

 

Menteri PPPA juga turut mengajak para pemangku kepentingan khususnya dinas pengampu urusan perempuan dan anak agar dapat melaporkan kasus kekerasan ke Simfoni PPPA. Melalui pelaporan tersebut, akan digunakan sebagai dasar pemberian Dana Alokasi Non Fisik (DAK Non Fisik) bagi kabupaten terkait.

 

Lebih lanjut, Menteri PPPA juga mendorong APH untuk menjadikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum dalam penanganan kekerasan perempuan dan anak.

 

Bupati Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete menyampaikan pentingnya menyelesaikan permasalahan perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya, mengingat populasi perempuan yang ada lebih banyak dibandingkan laki-laki. Oleh karenanya dengan mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan perempuan diharapkan mampu memberikan efek berganda yang juga akan berimbas kepada kesehatan dan masa depan anak.

 

Perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kabupaten Sumba Barat, Elin menyampaikan upaya yang telah dilakukan Dinas melalui ditetapkannya prosedur penanganan kekerasan. Adapun dalam prosedur tersebut kerjasama telah dilakukan oleh Dinas Sosial, LSM, rumah sakit dan psikoloh mulai dari proses pelaporan hingga penanganan korban.

 

Sementara itu, Pendeta dari Sumba Timur, Aprianus Meta Djangga Uma menyampaikan bahwa permasalahan perempuan dan anak adalah permasalahan yang tidak dapat dijalankan setengah-setengah, melainkan harus diselesaikan secara bersama.

 

Pendeta Aprianus menyampaikan upaya Sumba Timur dalam menangani kasus kekerasan dengan diresmikannya rumah aman. Lebih lanjut, pada 18 Oktober 2022, Sinode Gereja Kristen Sumba (Sinode GKS) telah mendeklarasikan sebagai Gereja Rumah Anak yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi rumah ibadah di daratan Sumba lainnya.

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id