Menteri PPPA Tindak Tegas Pelaku KDRT Yang Sebabkan Korban Meninggal
Siaran Pers Nomor: B-530/SETMEN/HM.02.04/10/2022
Jakarta (27/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan rasa prihatin dan rasa duka mendalam terhadap korban meninggal dunia atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah pada 23 Oktober 2022 lalu.
“Kami jajaran KemenPPPA menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas kasus KDRT yang terjadi di Kota Semarang hingga menyebabkan korban meninggal dunia. KemenPPPA telah melakukan koordinasi intens dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah; Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah; dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Semarang,” ujar Menteri PPPA, di Jakarta, Kamis (27/10).
Menteri PPPA mengatakan, kasus KDRT tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Tembalang dan ditangani oleh Satgas PPT Seruni Semarang di Kecamatan Tembalang.
Kasus KDRT di Semarang ini terjadi pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30, berawal dari pertengkaran antara pelaku (suami) berinisial DM (27) dan korban (23), dalam pertengkaran ini pelaku mencekik korban hingga korban meninggal dunia. Korban meninggalkan seorang anak berusia 6 tahun yang saat ini dirawat oleh ibu korban, sedangkan pelaku sudah diamankan di Polsek Candisari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Melihat kejadian tersebut, KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus KDRT di Semarang secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “KemenPPPA menghormati proses hukum yang ada dan meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (3), yaitu kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45 juta,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan, pihaknya mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id