Webinar Series Road To Tomohon Penguatan Forum Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) Yang Ke1 Dengan Tema Peran Anak Dalam Mendukung Penerapan Undang Undang Tindak Pindak Kekerasan Seksual
Siaran Pers Nomor: B- 367/SETMEN/HM.02.04/8/2022
(31/10)-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan Webinar Series “Road to Tomohon” Penguatan Forum Anak Sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) yang ke-1 dengan tema “Peran Anak dalam Mendukung Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” dalam rangka menyambut Asean Children FORUM (ACF) ke-7 dan Hari Anak Sedunia pada November mendatang.
Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Rini menyampaikan bahwasannya Indonesia akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan ACF ke – 7 yang akan dipusatkan di Provinsi Sulawesi Utara. Sehingga untuk mendukung kegiatan tersebut, perwakilan Forum Anak diajak untuk turut serta berpartisipasi secara aktif melalui kehadiran dan juga rekomendasi.
“Beberapa isu yang terkait dengan anak juga perlu diangkat dalam rekomendasi ACF nantinya. Hal itu seperti masih marak perkawinan anak yang berdampak pada kesehatan reproduksi serta keberlanjutan Pendidikan. Selain itu, isu yang marak terjadi pada anak adalah kekerasan dalam berpacaran, pemaksaan perkawinan serta bullying,” kata Rini.
Selain itu, dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), anak-anak diharapkan mampu untuk terus meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya serta mampu menggaungkan UU TPKS.
“Anak-anak perlu diberikan pemahaman tentang kekerasan seksual karena sekarang telah terbit Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Nantinya diharapkan jangan sampai ketika bercanda tapi ternyata mengarah kepada kekerasan seksual sehingga dapat berhadapan dengan hukum,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar saat menyapa anak-anak.
Asdep Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak diibaratkan seperti gunung es dimana kasus yang terlapor adalah puncaknya sedangkan kasus yang belum dilaporkan jumlahnya jauh lebih banyak.
“Ada strategi yang harus dibangun untuk menghapuskan kekerasan dan upaya ini didukung oleh kebijakan diantaranya adalah UU TPKS dan Perpres No. 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan (Stranas PKTA) yang mengampu 7 strategi utama dengan kegiatan kunci yang diantaranya adalah peningkatan kapasitas keluarga dan peningkatan kecakapan hidup anak. Dengan adanya Starnas PKTA ini adanya pelibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan norma sosial. Dimana penting untuk mengedepankan komunikasi dan afeksi kepada para pihak sehingga bisa menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” ujar Ciput.
Valentina Sagala selaku narasumber menjelaskan “Pencegahan merupakan hal yang penting. Peraturan dibuat seperti terkesan menakut-nakuti agar tidak ada lagi pelaku kekerasan. Orang sekitar harus memberikan dukungan kepada korban. Yang dibutuhkan untuk memutus rantai kekerasan adalah berani bicara. Kalau melihat ada teman yang tidak seperti biasanya, kita bisa menjadi teman yang aman dan nyaman, dan minta bantuan orang dewasa yang bisa dipercaya.”
Sementara itu, Arijani sebagai narasumber menyampaikan, “Kenali diri sendiri dengan segala karakteristik uniknya, karena anak-anak yang berada pada rentang usia remaja berada dalam fase hidup yang tricky, ada banyak kerentanan. Ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan. Sebagai individu, anak-anak perlu menjaga diri sendiri, orang lain, lingkungan. Salah satu hal yang penting untuk mendukung korban adalah mengembangkan sikap empati.”
Keterlibatan anak menjadi hal yang penting dalam upaya mencegah kekerasan seksual. Forum Anak dapat memaksimalkan perannya sebagai pelopor dan pelapor untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan agar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id