INFORMASI PUBLIK

Siaran Pers Nomor: B-540 /SETMEN/HM.02.04/11/2022
 


Jakarta (04/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah mendapatkan informasi kondisi terakhir korban kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 (delapan) tahun di Manokwari Barat, provinsi Papua Barat. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan Kemen PPPA akan tetap melakukan pemantauan penanganan terhadap korban.

“Kami mengecam kasus kekerasan seksual sekaligus kekerasan fisik yang menimpa seorang anak perempuan berusia 8 (delapan) tahun di Manokwari Barat.  Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat setempat menjadi puncak kegeraman masyarakat atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masih terjadi. Kami mengapresiasi Polres Manokwari dalam mengambil langkah-langkah penanganan kasus ini sehingga dapat meredam gejolak di masyarakat. Selanjutnya kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak UPTD PPA Kabupaten Manokwari. Pihak UPTD udah melakukan pendampingan terhadap korban. Korban sendiri saat ini masih mengalami trauma akibat tindak kekerasan yang dialaminya,” ujar Nahar, Kamis (03/11).

Nahar menyatakan Tim SAPA akan terus berkordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Manokwari Barat terkait perkembangan kondisi korban. Dari keterangan polisi diperoleh informasi bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual tetapi juga kekerasan fisik dari senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.

“Kami salut atas gerak cepat aparat kepolisian yang segera menangkap pelaku kekerasan seksual, seorang remaja berusia 20 tahun dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. KemenPPPA mendorong Polres Manokwari dapat menjatuhkan sanksi pidana yang seadil-adilnya sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” ujar Nahar. 

Saat ini, korban menurut Nahar membutuhkan dukungan bersama dari semua pihak, khususnya dari keluarga dan lingkungan sekitarnya agar proses pemulihan trauma atas kejadian yang menimpa dapat berjalan dengan baik.
 


 

BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id