Kunjungi Anak Penyintas TPPO di Manado, Menteri PPPA Tegaskan Penanganan Komprehensif Perangi TPPO
Siaran Pers Nomor: B-568/SETMEN/HM.02.04/11/2022
Manado (18/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Sulawesi Utara, Kartika Devi Kandouw Tanos mengunjungi shelter anak penyintas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Shelter tersebut merupakan lokasi rujukan akhir dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Polres, dan mitra terkait di Sulawesi Utara.
Menteri PPPA mengungkapkan KemenPPPA selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) memiliki komitmen untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang bersama Kementerian/Lembaga lain yang telah mendapatkan mandat langsung melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menteri PPPA juga mengapresiasi komitmen dan peran aktif petugas shelter anak penyintas TPPO dalam memberikan layanan perlindungan dan pemulihan, baik secara fisik maupun psikis penyintas.
“Shelter anak penyintas TPPO ini mayoritas berlatar belakang keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Keterbatasan ekonomi tersebutlah yang menyebabkan mereka terjebak ke dalam lingkaran sindikat TPPO dengan modus iming-iming kerja di café bergaji tinggi. Meskipun memang secara khusus hanya menampung penyintas berusia anak, namun tidak menutup kemungkinan juga jika penghuni yang telah memasuki usia bukan anak, tetapi melalui pemantauan dan assessment masih dirasa belum layak untuk lulus, maka shelter akan tetap menampung anak tersebut,” tutur Menteri PPPA, Jumat (18/11).
Saat ini, shelter anak penyintas TPPO menampung 10 (sepuluh) anak korban dengan 4 (empat) orang pendamping. Shelter tersebut memberikan pelayanan holistik dan rehabilitasi jangka panjang, mulai dari penanganan medis, pendidikan, pelatihan keterampilan hidup dan pekerjaan, konseling trauma, hingga program bimbingan lainnya.
“Seluruh anak korban yang menghuni shelter dalam kondisi yang baik secara fisik maupun psikis. Meskipun berada di dalam shelter yang memiliki segala keterbatasan, hak-hak mereka sebagai anak terpenuhi mulai dari pendidikan hingga bermain. Di shelter ini pun anak-anak korban dibiasakan hidup mandiri dan teratur agar mereka mampu mengurus dirinya sendiri dengan layak dan sesuai. Setiap hari anak-anak memiliki jadwal yang teratur dan observasi harian untuk merekam perkembangan setiap harinya dari berbagai macam aspek, baik sosial maupun emosional,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan pencegahan dan penanganan perdagangan orang perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademis, profesional, media, dan seluruh masyarakat.
“TPPO merupakan bentuk pelanggaran terburuk terhadap martabat dan perampasan hak asasi manusia, apalagi perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang kerap menjadi korban. Mari bersama-sama kita ciptakan dunia yang aman dan setara bagi semua dengan terus bekerja sama, saling mendukung, dan bersinergi memastikan bahwa setiap individu terpenuhi hak-haknya,” tandas Menteri PPPA.
Kepala DP3AD Sulawesi Utara, Kartika Devi Kandouw Tanos mengatakan shelter tersebut merupakan tempat rujukan akhir dan tidak menerima laporan secara langsung. Para anak penyintas yang singgah pun merupakan anak-anak korban TPPO yang diselamatkan dan telah melalui serangkaian proses asesmen secara psikologis maupun fisik sebelum benar-benar singgah.
“Selain diberikan perlindungan, di shelter ini anak-anak penyintas mendapatkan layanan pendidikan, baik homeschooling maupun sekolah biasa, pelatihan soft skills, pendekatan rohani dan keagamaan, hingga konseling trauma. Meskipun tidak bersama keluarga terdekatnya, anak-anak penyintas di sini sudah dekat satu sama lain dan seperti keluarga dimana hak-hak mereka pun terpenuhi,” kata Kartika.
Di shelter tersebut, Menteri PPPA mengajak anak-anak penyintas berdiskusi, bermain musik, dan bernyanyi, serta menyemangati para penyintas. Menteri PPPA juga menyerahkan paket bantuan spesifik anak pemenuhan sehari-hari berupa peralatan kebutuhan sanitasi dan makanan penunjang.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id