INFORMASI PUBLIK

Menteri PPPA Tekankan Urgensi Layanan Terintegrasi UPTD PPA dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Siaran Pers Nomor: B-567/SETMEN/HM.02.04/11/2022

 

Manado (18/11) – Menjelang puncak peringatan Hari Anak Sedunia (HAS) 2022 di Manado, Sulawesi Utara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga bertemu dengan perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, dan Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara untuk berdialog membahas tindak lanjut penanganan kasus Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Adapun 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Kabupaten Sangihe, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Bitung, dan Kota Manado.

“Keberadaan UPTD PPA, APH, dan Peksos sebagai garda terdepan dan ujung tombak dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia tidak perlu diragukan lagi. Terutama dalam perjalanan menangani kasus-kasus di daerah, UPTD PPA, APH, dan Peksos memiliki peran penting untuk selalu memastikan serta mengawasi setiap proses penanganan korban dari awal hingga akhir tepat dan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ujar Menteri PPPA, Jumat (18/11).

Pada pertemuan tersebut, Menteri PPPA menekankan peran dan urgensi dari UPTD PPA, APH, serta Peksos dalam upaya perlindungan khusus anak. Menteri PPPA juga mendengarkan berbagai macam praktik-praktik baik yang telah dilakukan oleh UPTD PPA, APH, hingga Peksos dalam penanganan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak, khususnya AMPK. Masih banyak hambatan yang dialami oleh UPTD PPA, APH, juga Peksos, mulai dari keterbatasan sarana prasarana, tenaga profesional, geografis, hingga anggaran.

Namun, hal tersebut tak lantas meluruhkan semangat untuk memberikan perlindungan terbaik bagi perempuan dan anak. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi harapan baru serta bukti nyata kehadiran negara untuk selalu memberikan perlindungan terbaik bagi perempuan dan anak korban TPKS.

“UPTD PPA, APH, juga Peksos harus mulai membangun kesiapan pelayanan sesuai dengan mandat dari UU TPKS tersebut, dimana peran UPTD PPA menjadi jauh lebih penting. UPTD PPA model baru kini harus memiliki peran yang terus diperkuat, khususnya dalam mengawal pemenuhan hak-hak korban dan pendampingan selama proses peradilan. UPTD PPA pun perlu hadir lebih terintegrasi, multi aspek, lintas fungsi, kolaborasi, dan memiliki tim terpadu yang mampu menangani korban dari setiap kebutuhan,” tutur Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mengungkapkan UPTD PPA model baru berkembang menghadirkan layanan terintegrasi dan bekerjasama dengan berbagai mitra pada sektor kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hukum, dan lainnya. Menteri PPPA menegaskan, kunci keberhasilan dalam penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ada pada komitmen dan kerja nyata baik dari UPTD PPA, APH, Peksos dan terkait, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, KemenPPPA diberikan tugas tambahan fungsi layanan oleh Presiden Joko Widodo, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang menyebutkan tentang penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Dalam memberikan fungsi layanan tersebut, KemenPPPA menghadirkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan pengaduan tersebut merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak. Kehadiran Call Center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya. Terdapat 6 (enam) standar pelayanan SAPA 129, diantaranya pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman/shelter.

“Hadirnya Layanan SAPA 129 ini menjadi pintu bagi para korban untuk melaporkan segala macam bentuk kekerasan yang dialami. Terlebih, Layanan SAPA 129 ini tidak bekerja sendirian, melainkan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA di daerah sehingga dalam proses penjangkauan dan pendampingan korban di daerah dapat tertangani lebih cepat hingga tuntas. Melalui pertemuan ini diharapkan kita dapat bersama-sama mencapai cita-cita untuk menjadikan pelayanan terhadap korban mudah diakses dan didapatkan siapapun itu karena pelayanan adalah hak bagi setiap perempuan dan anak Indonesia,” tandas Menteri PPPA.

Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, Marcel S. Silom mengemukakan pertemuan ini merupakan sebuah langkah yang tepat dan strategis terutama dalam upaya penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pertemuan ini juga dapat menjadi wadah bagi para perwakilan dari UPTD PPA, APH, serta Mitra APH di Sulawesi Utara untuk saling bertukar pikiran, membedah kasus, hingga berbagi praktik baik akan berbagai macam kasus yang pernah ataupun sedang ditangani.

“Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani UPTD PPA Sulawesi Utara sampai saat ini sudah mencapai pada angka 257 kasus. Tentunya dalam jumlah tersebut, masih ada kasus yang dalam proses penanganan. Penanganan kasus-kasus di Sulawesi Utara telah dilakukan secara bersinergi dengan memperhatikan kewenangan-kewenangan di masing-masing daerah, baik itu tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk memastikan setiap individu, khususnya perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dan terpenuhi haknya,” kata Marcel.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id