KemenPPPA Berhasil Kawal Provinsi Papua dalam Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak
Siaran Pers Nomor: B-579/SETMEN/HM.02.04/11/2022
Jakarta (24/11) – Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi dengan angka perkawinan anak yang masih tinggi. data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2021, pada 2020 proporsi perempuan berusia 20-24 tahun di Provinsi Papua yang menikah di bawah usia 18 tahun mencapai 13,78 persen. Angka ini berada di atas nilai rata-rata nasional, yaitu 10,35 persen. Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rohika Kurniadi Sari menyebutkan bahwa ada beberapa faktor penyebabnya.
“Kasus perkawinan anak di Papua cukup tinggi disebabkan beberapa faktor, seperti kurang adanya regulasi perlindungan anak, akses menuju sekolah yang jauh, terbatasnya lembaga penyedia layanan, dan perilaku berisiko lainnya,” ujar Rohika di Jakarta pada Kamis (24/11).
Perkawinan anak menurut Rohika harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah karena ancaman serius bagi terpenuhinya hak dasar anak.
“Tingginya angka perkawinan anak merupakan ancaman bagi pemenuhan hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis, terutama bagi anak perempuan, perkawinan anak juga dapat memperparah angka kemiskinan. Berbagai dampak buruk lainnya mengakibatkan adalah kegagalan melanjutkan pendidikan; kekerasan dalam rumah tangga; perceraian; angka kematian ibu dan bayi; dan masalah ekonomi,” ujar Rohika.
KemenPPPA pun aktif untuk mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk menurunkan angka perkawinan anak melalui strategi Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak. Untuk itu, sejak Juni 2022 KemenPPPA bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wahana Visi Indonesia, United Nations Children's Fund (UNICEF) serta melibatkan perangkat daerah, lembaga masyarakat, dan tokoh adat telah mengawal penyusunan RAD Pencegahan Perkawinan Anak.
“KemenPPPA mengapresiasi Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang telah mengimplementasikan RAD dalam perencanaan daerah. Selain itu, juga kepada dinas yang bertanggung jawab atas urusan perlindungan anak yang telah secara responsif menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2022 sebagai alat bagi Pemerintah untuk menurunkan angka perkawinan anak di Papua,” tutur Rohika.
Lebih lanjut, Rohika menegaskan, peraturan tersebut harus menjadi acuan langkah bagi seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Papua dalam melindungi anak dari praktik perkawinan anak. “Namun demikian, hal yang lebih utama setelah RAD ditetapkan adalah mengawal pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya demi mewujudkan percepatan Provinsi Papua Layak Anak dan Indonesia Layak Anak 2030,” tutup Rohika.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id