INFORMASI PUBLIK

Apresiasi Polres Bogor atas Penangkapan Pelaku Pemerkosaan di Klapanunggal, Menteri PPPA Hukum Berat Pelaku agar Beri Efek Jera

Siaran Pers Nomor: B-4/SETMEN/HM.02.04/01/2023

 

Jakarta (5/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi Polres Bogor yang telah melakukan penangkapan terhadap MD (19) dan AS (19), atas tindak pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan, AR (14) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menteri PPPA mendorong agar pelaku ditindak tegas dan diberikan hukuman seberat – seberatnya, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Apresiasi kepada pihak Polres Bogor yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan sekaligus penganiayaan terhadap AR yang masih berusia 14 tahun. Kejahatan yang dilakukan ini tidak sepatutnya dilakukan terhadap siapapun. Pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang telah melakukan tindak kekerasan seksual sekaligus kekerasan fisik, hingga korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga. Oleh karena itu, perlu tindakan tegas dan hukuman berat terhadap pelaku untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kejadian serupa,” ujar Menteri PPPA, pada Kamis (5/1).

Menteri PPPA mengatakan berdasarkan hasil koordinasi Tim SAPA KemenPPPA dengan UPTD PPA Wilayah II Kab. Bogor, perkenalan korban dan kedua orang pelaku berawal dari perkenalan di media sosial. Dalam perkenalan tersebut, korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per hari. Lalu, dari perkenalan tersebut, korban dijemput untuk bertemu dan langsung dibawa ke lokasi kejadian. Sayangnya, di lokasi tersebut pelaku melakukan tindak pemerkosaan secara bergantian terhadap korban. Selain itu, para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil handphone milik korban. Korban kemudian ditemukan tergeletak di rerumputan area sawah oleh warga yang hendak pergi ke sawah, dalam kondisi lemas tak berdaya.

“Kejadian yang menimpa korban tersebut dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Oleh karena itu, pendampingan terhadap korban menjadi penting untuk dilakukan. Terkait hal ini, UPTD PPA Bogor telah melakukan penjangkauan terhadap korban. Kemudian juga telah dilakukan pendampingan kepada korban pada saat pemeriksaan dan perawatan di rumah sakit, berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Bogor, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kab. Bogor, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk penanganan kasusnya. Selain itu, fasilitasi pelayanan psikolog dan psikiater juga telah diberikan untuk korban,” tutur Menteri PPPA.

Selanjutnya, Menteri PPPA mengatakan korban saat ini berada di tempat yang aman bersama keluarga korban, dan masih dalam proses pemulihan. UPTD PPA Bogor akan secara berkala melakukan home visit kepada korban untuk memantau perkembangan kondisi korban. Terkait pendampingan di tahap selanjutnya, UPTD PPA Bogor juga akan terus berkoordinasi dengan DP3AP2KB Kab. Bogor, KPAID, dan Unit PPA Polres Bogor.

“KemenPPPA akan terus mengawal jalannya kasus ini. Melalui Tim SAPA, kami akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Bogor untuk mengawal dan memantau perkembangan kondisi korban, serta proses hukumnya,” kata Menteri PPPA.

Sementara itu, pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak Polres Bogor. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 6 Huruf B No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo. 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Lebih lanjut, KemenPPPA terus menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dilihat ataupun didengar, agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya hal yang serupa. Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan dapat melaporkannya ke hotline layanan pengaduan KemenPPPA, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Center 129, atau WhatsApp 08111-129-129.

 


BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id