Menteri PPPA Lakukan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Pelaksanaan Anggaran Kemen PPPA Tahun dan Pembahasan Rencana Kerja Anggaran Tahun
Siaran Pers Nomor: B-338/SETMEN/HM.02.04/9/2023
Jakarta (6/9) – Perempuan dan anak merupakan bagian terbesar dari Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, oleh sebab itu kualitasnya harus terus ditingkatkan dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar kualitas SDM Indonesia juga meningkat. Dalam Rapat Kerja Kemen PPPA dengan Komisi VIII DPR RI yang diselenggarakan pada 4 – 5 September 2023, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa untuk mencapai hal tersebut, kerjasama antar Kementerian/Lembaga (K/L) dan para pemangku kepentingan, sinergitas kebijakan, program/kegiatan, termasuk sumber pendanaan dan pengalokasiannya menjadi sangat penting.
“Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan, pemenuhan kebutuhan dan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus dilakukan melalui berbagai bidang pembangunan. Sinergitas kebijakan, program/kegiatan, dan berbagai sumber pendanaan sangat penting. Begitu pula koordinasi dan kerjasama antar Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, serta antara pusat dan daerah, harus terus dibangun,” ujar Menteri PPPA, dalam Rapat Kerja Kemen PPPA dengan Komisi VIII DPR RI tentang Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Laporan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023, dan Pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, pada 4 – 5 September 2023.
Dalam rapat kerja ini, Menteri PPPA melaporkan realisasi pelaksanaan anggaran Kemen PPPA tahun 2022, pelaksanaan anggaran tahun 2023, dan RKA-K/L Tahun 2024, yang digunakan untuk menjalankan berbagai program/kegiatan pemerintah terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan dan anak, terutama dalam menjalankan 5 Arahan Presiden yang menjadi prioritas program/kegiatan di Kemen PPPA.
“Realisasi anggaran Kemen PPPA tahun 2022, yaitu sebesar Rp. 242.428.323.019,- atau 99,19%. Realisasi anggaran tersebut menduduki peringkat 1 dari 34 Kementerian, dan peringkat 5 dari 85 K/L. Untuk tahun 2023, realisasi anggaran berdasarkan data OM SPAN Kemenkeu per tanggal 1 September 2023 adalah sebesar Rp. 158.731.465.873,- atau 55,42%. Realisasi anggaran Kemen PPPA tahun 2023 tersebut, sejauh ini telah menduduki peringkat 14 dari 34 Kementerian, dan peringkat 41 dari 85 K/L,” jelas Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga melaporkan perihal Pagu Anggaran Kemen PPPA tahun 2024 yang mengalami peningkatan sebesar Rp 35.670.000.000,- atau 13% dibandingkan dengan Pagu Indikatif tahun 2024, sehingga pagu anggaran Kemen PPPA menjadi sebesar Rp 309.653.311.000,-. Pagu Anggaran ini ditetapkan dalam Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: S-626/MK.02/2023 dan B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Khusus TA 2024 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024. Tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk melakukan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR).
Kemudian, Menteri PPPA mengatakan bahwa untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan di provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Nonfisik PPA). DAK Nonfisik PPA ini terdiri dari 3 (tiga) bantuan, yaitu (1) bantuan operasional pelayanan korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA)/TPPO, (2) bantuan operasional pencegahan KTPA/ Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPA), dan (3) bantuan operasional Manajemen.
“Jumlah DAK Nonfisik PPA Tahun 2022 yang berhasil disalurkan ke daerah sebesar Rp. 114.200.000.000 atau 95,17?ri pagu, sedangkan yang berhasil direalisasi daerah sebesar Rp. 79.860.000.000 atau sebesar 66,55?ri pagu. Untuk tahun 2023 ini, DAK Nonfisik PPA mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.132.000.000.000, dan sampai dengan 11 Agustus 2023 sudah disalurkan ke daerah sebanyak 49,44?ri total pagu atau sebesar Rp. 65.260.000.000,” tutur Menteri PPPA.
Terkait DAK Nonfisik PPA Tahun 2024, Menteri PPPA mengatakan bahwa cakupan daerah penerimanya akan diperluas menjadi 305 daerah dari sebelumnya 275 daerah, karena alokasi APBD untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak masih minim.
“Sebagaimana tertuang dalam Surat Bersama Pagu Anggaran TA 2024, pagu DAK Nonfisik PPA Tahun 2024 adalah sebesar Rp.132.000.000.000. Alokasi tersebut tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan pagu tahun 2023, namun demikian kami menambah cakupan daerah penerima DAK Nonfisik PPA menjadi 305 daerah dari sebelumnya 275 daerah. Hal ini karena minimnya alokasi APBD untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di daerah,” ujar Menteri PPPA.
Dalam rapat kerja ini, Menteri PPPA juga menyampaikan berbagai capaian kinerja Kemen PPPA pada tahun 2022 dan 2023 dalam Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Hak Perempuan, Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak, khususnya 5 Arahan Presiden, diantaranya seperti Indeks Pembangunan Gender (IPG) meningkat 0,36 poin dibandingkan tahun 2021 menjadi 91,63, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) meningkat 0,33 poin dibandingkan tahun 2021 menjadi 76,59, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (TPAK) mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar 53,34, serta Indeks Perlindungan Anak (IPA) mengalami peningkatan 1,92 poin dari tahun 2021 yaitu 63,30.
“Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021 menunjukkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan 7,3?lam kurun waktu 5 tahun, Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2021 menunjukkan prevalensi anak yang mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya, turun 24,87?gi anak laki-laki dan turun 16,75?gi anak perempuan dalam kurun waktu 3 tahun. Kemudian, Persentase Perempuan Korban Kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif, mencapai 92,33?ri 2.338 kasus yang dilaporkan, dan Persentase Anak Korban Kekerasan yang Mendapat Layanan Komprehensif, mencapai 672 kasus atau sebesar 80,7?ri 832 kasus yang dilaporkan. Selain itu, masih banyak capaian lainnya serta upaya – upaya yang dilakukan terkait masing – masing poin 5 Arahan Presiden,” tutur Menteri PPPA.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengapresiasi Kemen PPPA yang telah menjalankan program/kegiatan dengan baik, walaupun dengan anggaran yang termasuk minim untuk menangani isu perempuan dan anak yang banyak. Lebih lanjut, Diah meminta agar Menteri PPPA dapat menindaklanjuti beberapa pandangan dan pendapat pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI yang telah disampaikan dalam rapat kerja ini.
“Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menindaklanjuti beberapa pandangan dan pendapat pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI, yaitu bekerjasama dengan K/L terkait dalam rangka meningkatkan program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak terutama pencegahan TPPO terhadap anak perempuan, melakukan pendampingan korban tindak pidana pelecehan seksual di tempat kerja khususnya di kawasan industri, mendorong agar segera menerbitkan regulasi turunan terkait UU TPKS untuk meningkatkan perlindungan perempuan dan anak secara maksimal, dan mendorong lahirnya regulasi bagi perlindungan perempuan yang menikah dengan WNA khususnya terkait hak asuh anak,” tutup Diah.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id