KemenPPPA Raih Pencapaian dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Siaran Pers
Nomor: B-029/SETMEN/HM.02.04/01/2022
Jakarta (20/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, KemenPPPA menghadapi berbagai tantangan, hambatan, hingga keterbatasan dalam mengupayakan peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Namun di sisi lain, hal tersebut merupakan peluang dalam melakukan inovasi dan terobosan agar dapat meningkatkan kinerja KemenPPPA, khususnya mewujudkan 5 (lima) Arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Kemen PPPA berkomitmen untuk terus memberikan upaya yang terbaik bagi perempuan dan anak Indonesia dalam memastikan terwujudnya kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak, khususnya dalam pencapaian 5 isu prioritas Arahan Presiden. Dengan tantangan ke depan yang semakin berat serta kompleksitas masalah yang terjadi, kami tentunya tidak dapat bekerja sendiri, sinergi multipihak menjadi kunci penyelesaiannya,” ujar Menteri Bintang, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara II, Kamis (20/1).
Pada 2020-2021, KemenPPPA telah meraih berbagai pencapaian, seperti peningkatan angka Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan, Indeks Perlindungan Anak, hingga penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak dibandingkan hasil survei sebelumnya. “Selain itu, persentase perempuan korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif, yaitu pelayanan sesuai kebutuhannya untuk dapat pulih dan bangkit dari dampak kekerasan yang dialaminya mencapai 514 orang atau sebesar 85,67% dari target tahun 2021,” ungkap Menteri Bintang.
Meski demikian, Menteri Bintang tidak memungkiri, berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), selama tahun 2019 – 2021 terjadi peningkatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Menteri Bintang menjelaskan, kekerasan yang banyak terjadi pada anak adalah kekerasan seksual, sedangkan pada perempuan adalah kekerasan fisik yang sebagian besar terjadi di rumah tangga.
“Semua pengaduan telah direspon berdasarkan hasil assesment kebutuhan korban dan pertimbangan lain untuk kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak. Tren meningkatnya pelaporan kasus di tengah menurunnya prevalensi kekerasan secara umum merupakan hal yang cukup baik karena artinya masyarakat mulai berani dan percaya untuk membuat laporan pengaduan kepada lembaga layanan yang tersedia. Semakin masifnya penggunaan media sosial juga turut andil untuk mengungkap berbagai kasus kekerasan,” tutur Menteri Bintang.
Menurut Menteri Bintang, menanggapi tambahan fungsi implementatif sebagai layanan rujukan akhir, KemenPPPA telah melakukan perbaikan sistem pelaporan dan layanan pengaduan agar bisa dilakukan secara cepat, terintegrasi, dan komprehensif, melalui aktivasi Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang terkoneksi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 31 provinsi dan 178 kabupaten/kota. “Di samping melalui Call Center 129, juga melalui Whatsapp 08111-129-129 yang dapat diakses oleh masyarakat apabila terdapat kasus yang terjadi,” imbuh Menteri Bintang.
Melihat maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto meminta KemenPPPA membuat standar penanganan perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk pendampingan, perlindungan, hingga rehabilitasinya. “Selain itu, Komisi VIII DPR RI meminta KemenPPPA untuk berperan aktif dalam proses finalisasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Yandri.
Lebih lanjut, Yandri juga mendorong adanya persepsi yang sama dalam menindak pelaku dan melakukan penanganan terhadap korban bagi Aparat Penegak Hukum (APH). “Sepanjang tahun 2021, kita dikejutkan dengan kasus kekerasan perempuan dan anak yang viral di media sosial. Kita terus dorong, pelaku harus dihukum maksimal. Kami menuntut keras pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, ini merupakan perilaku menyimpang yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Yandri.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id