KemenPPPA Perundungan dan Kekerasan Anak Pada Teman Sebaya Di Kab Cilacap Harus Ditangani Dan Dicegah Keberulangannya
Siaran Pers Nomor: B-380/SETMEN/HM.02.04/10/2023
Cilacap (1/10) - Menindaklanjuti penanganan kekerasan anak dengan teman sebaya di Kabupaten Cilacap yang sedang viral di media sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang diwakili oleh Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Komisioner KPAI, perwakilan Kemenko PMK, perwakilan dinas terkait Provinsi Jawa Tengah dan Kab. Cilacap, Aparat Penegak Hukum (APH), serta para guru dan aparatur kecamatan/desa melaksanakan rapat koordinasi bersama.
Pertemuan membahas tentang aspek perlindungan anak yaitu pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak korban, anak saksi dan AKH. Selain itu, aspek pencegahan keberulangan kasus juga menjadi pokok bahasan sebagai bagian dari komitmen Kab. Cilacap mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang tahun ini memperoleh kategori Nindya.
“Sebagai pelaksana mandat melaksanakan koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pelaporan pelaksanaan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), KemenPPPA melakukan pertemuan ini agar semua pihak dengan kepala dingin dan mengedepankan kepentingan terbaik anak dapat duduk bersama melakukan peninjauan kembali terhadap langkah-langkah penanganan kasus dan pendampingan pada anak korban kekerasan,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA Ciput Purwianti.
Selain menonjolkan kepentingan terbaik anak sebagai pijakan bersama dalam menangani kasus kekerasan yang berkaitan dengan anak yakni dengan korban dan pelaku adalah usia anak, KemenPPPA juga mengapresiasi langkah sigap yang diambil pihak-pihak terkait dalam penanganan dan pendampingan awal kasus kekerasan.
“Apresiasi pada jajaran Polresta Cilacap, Dinas Pendidikan, Dinas KBPPPA Cilacap, dan pihak sekolah yang telah melakukan langkah cepat penanganan sesuai Standar Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang ditetapkan melalui Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022. Seluruh anak yang terlibat dalam kasus ini juga telah dipastikan mendapatkan pendampingan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaca dari kasus ini, ada berbagai langkah tindak lanjut yang menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Ciput.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menambahkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) terdiri dari anak korban, anak saksi dan AKH. Dalam penanganan kasus ini, diharapkan anak-anak ini tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi.
“AKH jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan. Selain itu, anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah AKH harus juga diberikan perhatian, terutama trauma healingdan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik,” jelas Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini.
Sejalan dengan itu pentingnya perhatian juga diarahkan pada anak saksi, pada kesempatan kunjungan ini psikolog SAPA 129 KemenPPPA juga melakukan FGD sebagai bentuk asesmen serta penguatan terhadap anak-anak yang menjadi saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial serta mengedukasi bahaya akan perundungan dan juga bermedia sosial yang baik dan benar. Hasil asesmen awal didapatkan rata-rata anak saksi mengalami perubahan emosi seperti khawatir, gelisah cemas dan kebingungan. Akibat dari emosi negatif tersebut berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah. Diharapkan hasil asesmen dan penguatan dapat memberikan semangat moril dan serta mengetahui dampak psikis yang dialami anak sehingga dapat memberikan penanganan psikologi yang tepat untuk anak.
Kemenko PMK selaku pengampu mandat koordinasi lintas sektor bidang pembangunan manusia melihat bahwa dengan adanya kasus perundungan anak yang viral ini membuktikan bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mampu berkoordinasi lintas sektor dalam penanganan sesuai system perlindungan anak yang ada.
“Pelaksanaan penanganan sudah relatif on the track karena APH sudah mengerti tentang SPPA dan Konvensi hak Anak (KHA), karena terlihat APH telah memberikan perlindungan dan pemenuhan hak AKH dan keluarganya dengan baik. Ini menandakan dengan penanganan yang cepat, Cilacap dapat menjadi percontohan yang baik untuk daerah lain dalam penanganan kasus ABH” kata perwakilan Kemenko PMK, Imron Rosadi.
Secara keseluruhan, penanganan ABH dalam kasus ini telah sesuai dengan mandat UU SPPA dan KHA. Masyarakat diharapkan untuk percaya dengan sistem dan ke depannya terus berpartisipasi dalam sistem perlindungan anak. Utamanya melakukan upaya pencegahan melalui edukasi yang ramah anak dan tanpa kekerasan atau dikenal dengan disiplin positif, mulai dari dalam keluarga, di tingkat sekolah, dan masyarakat.
Pendekatan pengasuhan dengan kekerasan pada anak, akan menormalisasi anak untuk melakukan hal yang sama kepada teman-temannya. Bahkan berbagai hasil studi sudah menunjukkan bahwa anak korban kekerasan yang tidak mendapatkan pendampingan rehabilitasi berpotensi dua kali lipat untuk menjadi pelaku kekerasan dibanding anak lainnya. Untuk itu, pencegahan bullying dan pelaksanaan disiplin positif oleh guru di sekolah-sekolah dan orang tua akan menjadi prioritas Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas PPPA Kabupaten Cilacap.
Literasi digital bagi anak juga harus mendapatkan perhatian, anak harus dibekali dengan pengetahuan bagaimana anak mampu menjadi warga internet yang bertanggung jawab, mampu menyaring informasi, dan menyadari tanggung jawab dalam setiap unggahan konten yang dibuat anak, karena jejak digital akan ada seumur hidup anak.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id