Pemerintah Tunjuk KemenPPPA Sebagai Leading Sector Pembahasan DIM RUU TPKS, Buka Pintu Terima Masukan Publik
Siaran Pers Nomor: B- 051/SETMEN/HM.02.04/02/2022
Jakarta (04/02) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerima masukan publik terkait pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal itu menyusul ditunjuknya KemenPPPA sebagai leading sector mewakili Presiden dalam penyusunan pandangan pemerintah dan DIM RUU TPKS melalui surat Kementerian Sekretaris Negara No. B-66/M/D-1/HK.00.03/02/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
“KemenPPPA terbuka terhadap semua masukan publik untuk menyempurnakan DIM RUU TPKS. Kami sedang mengupayakan penyusunan DIM yang komprehensif dan optimal, yang dapat menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat terkait kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak. Untuk itu, Kemen PPPA memerlukan dukungan dari Masyarakat Sipil dan Akademisi,”ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga dalam Konsultasi Publik bersama Masyarakat Sipil dan Akademisi, Kamis (03/02/2022). Turut hadir, Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dan Staf Khusus Menteri PPPA Agung Putri Astrid.
Ditegaskan, KemenPPPA sebagai leading sector mengawal pengesahan RUU TPKS dengan mengembangkan kerjasama, dialog di setiap tahap pembahasan sesuai mekanismenya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menteri PPPA menyatakan Konsultasi Publik mengenai RUU TPKS yang sedang dilaksanakan ini menerima masukan-masukan penting dari berbagai elemen masyarakat yang berpengalaman dan mumpuni di dalam penanganan kasus kekerasan seksual, akademisi, pekerja hak asasi manusia, pendamping korban dan organisasi serta lembaga masyarakat. “Aspirasi masyarakat tersebut telah didengarkan dan diupayakan sebesar-besarnya dapat masuk dan menjiwai keseluruhan rancangan peraturan perundangan ini,” kata Menteri PPPA.
Berdasarkan surat Mensesneg, dalam pembahasan DIM RUU TPKS, KemenPPPA akan melakukan koordinasi yang melibatkan Kementerian/Lembaga lain sesuai bidang tugasnya berkaitan dengan substansi yang diatur dalam RUU tersebut, antara lain Kementerian Hukum dah HAM, Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
*Saya optimistis peran serta dan koordinasi antar K/L serta masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi dapat menghasilkan DIM RUU TPKS lengkap sehingga dalam waktu pembahasan di Panja nanti tidak akan mengalami kendala untuk segera disahkan menjadi UU,” kata Menteri PPPA.
Untuk pembahasan RUU TPKS di DPR, telah diusulkan yang mewakili Presiden adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.
Menteri PPPA mengatakan KemenPPPA selama ini juga membangun dialog dan menerima berbagai masukan dari akademisi dan berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk kelompok disabilitas terkait RUU TPKS. Menteri menegaskan sangat menghargai setiap aspirasi dan dukungan yang diberikan kepada KemenPPPA dan mengharapkan dapat bekerja bersama guna menghasilkan RUU TPKS yang memberikan perlindungan terhadap korban.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Bapak Presiden dan masyarakat luas. Untuk itu, KemenPPPA memberikan tanggapan yang cepat dan tepat terhadap situasi ini dan melihat sangat perlunya suatu terobosan hukum. Untuk itulah kemenPPPA berupaya pengaturan di dalam RUU TPKS dapat menjawab hal ini,” kata Menteri Bintang.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id