INFORMASI PUBLIK

Kemen PPPA Ajak Seluruh Pihak Wujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun yang Ramah Anak

Siaran Pers Nomor: B-441/SETMEN/HM.02.04/11/2023


Jakarta (21/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak seluruh para peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Gubernur, Bupati/Walikota, dan masyarakat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ramah anak.

Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta N Sitepu mengungkapkan Kemen PPPA bersama Kementerian Dalam Negeri, KPAI, KPU, dan Bawaslu baru saja melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak, yang dilakukan bersamaan dengan Peringatan Hari Anak Sedunia 2023, di Gedung Hysteria Dunia Fantasi, Ancol.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini, khususnya PARA PIHAK penanda tangan SEB. Besar harapan saya bahwa kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan komitmen kita semua untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan Anak Indonesia, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ujar Pribudiarta saat membuka acara Diseminasi dan Deklarasi Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemen PPPA, Kementerian Dalam Negeri, KPAI, KPU, dan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak, di Ancol Jakarta.

Pribudiarta mengatakan gempita menyambut pesta demokrasi 5 (lima) tahunan, Pemilu dan pemilihan serentak pada Tahun 2024 mulai terasa. Namun satu hal yang perlu diingat dan menjadi perhatian kita semua, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk di dalamnya kegiatan kampanye, proses pemilu, penghitungan suara dan/atau sengketa hasil pemilu, komitmen dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak harus tetap menjadi prioritas oleh semua pihak.

“Perlu kesadaran semua pihak, termasuk seluruh peserta pemilu dan pemilihan serentak agar tidak melibatkan anak untuk kepentingan politik, misalnya dalam penyelenggaraan kampanye terbuka ada lontaran yel-yel dengan nada menghujat, umpatan, fitnah dan kampanye hitam merupakan hal-hal yang sering terjadi dalam kampanye,” ujar Pribudiarta.

Dalam sesi diseminasi dan diskusi bersama peserta, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengungkapkan SEB terkait pemilu ramah anak ini merupakan yang kedua kalinya diselenggarakan oleh Kemen PPPA, KPAI, KPU, dan Bawaslu setelah sebelumnya pada tahun 2019, dan pada tahun 2023 ini diperkuat dengan adanya keterlibatan Kementerian Dalam Negeri untuk implementasinya. Komitmen ini merupakan bentuk keberpihakan Negara terhadap upaya perlindungan anak, terutama dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Nahar mengatakan dari hasil diskusi bersama 5 (lima) para pihak penanda tangan, yang juga melibatkan keterwakilan dari Forum Anak, disepakati 11 poin bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu dan pemilihan serentak yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat.

“Diperlukan komitmen dan upaya lintas sektor untuk mengoptimalisasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak yang ramah anak dengan memperhatikan pemenuhan dan perlindungan hak anak dalam rangka mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. SEB tersebut menjadi penting untuk dapat diwujudkan bersama dalam proses kampanye hingga penghitungan suara dalam pemiliu dan pemilihan serentak 2024,” ujar Nahar.

Lebih lanjut Deputi Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), La Bayoni mengatakan di tengah persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu mencatat bahwa pada pemilu 2019 masih banyak pelanggaran terkait keterlibatan anak dalam kampanye. Oleh karena itu untuk memperbaiki hal tersebut, tahun ini keterlibatan Kementerian Dalam Negeri dinilai sangat penting untuk dapat mengarahkan seluruh Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyosialisasikan SEB tersebut untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak yang ramah anak di daerah.

“Bawaslu tentunya sangat mendukung implementasi 11 poin penting yang terdapat dalam SEB tersebut yang akan menjadi pedoman kita bersama. Adapun langkah yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan membentuk posko, melibatkan K/L, dan masyarakat dalam pengawasan kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Besar harapan kami SEB pemilu ramah anak tahun ini dapat berjalan dengan baik dan kami akan melakukan pengawasan melalui satgas-satgas yang akan kami bentuk pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujar La Bayoni.

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Krisna mengatakan bahwasanya dari sisi regulasi pemilu dan pilkada serentak, KPU tentunya sangat mendukung untuk dapat mewujudkan pemilu ramah anak. Andi menambahkan hal tersebut tertuang dalam regulasi yang sudah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang memuat aturan terkait pelarangan untuk mengikutsertakan WNI yang tidak/belum bisa memilih dalam hal ini termasuk anak dalam pelaksanaan kampanye.

“Selanjutnya, komitmen KPU untuk mewujudkan pemilu ramah anak akan dituangkan dalam sebuah petunjuk teknis berdasarkan SEB tersebut yang kemudian akan kami koordinasikan dengan KPU pada tingkat kabupaten/kota. KPU juga sepakat bahwasanya untuk menciptakan pemilu ramah anak tidak hanya pada proses kampanye saja, akan tetapi tahapan pemungutan dan penghitungan suara juga menjadi penting untuk mencegah anak terlibat dalam prosesnya. KPU berkomitmen untuk melakukan pencegahan agar anak tidak terlibat dalam penyimpangan kegiatan kampanye politik. Kami berharap agar tindak lanjut dari SEB ini adalah dengan adanya pendidikan politik yang lebih komprehensif lagi ke depannya,” ujar Andi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley mengatakan KPAI sebagai pengawas memiliki kepentingan memastikan pemilu sungguh-sungguh mengarusutamakan pemenuhan hak-hak anak, dan isu anak bukan hanya tempelan untuk disajikan kepada publik, namun isu anak harus menjadi komitmen politik para calon pemimpin negara kita.

“Isu perlindungan anak menjadi arus utama tidak hanya saat pada kampanye, tetapi juga dalam debat capres-cawapres. Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait pelarangan pelibatan anak-anak dalam kampanye. Oleh karena itu, menjadi penting memastikan hak-hak anak menjadi isu kunci dari agenda masing-masing partai politik,” ujar Sylvana.

Sylvana mengungkapkan tantangan yang akan kita hadapi adalah pencegahan dan sistem pengawasan atas pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Sejauh mana Bawaslu dapat menyampaikan informasi yang tertuang dalam SEB pemilu ramah anak ini sampai ke daerah pelosok berdasarkan indeks kerawanan pemilu. Selain itu, perlu diperhatikan juga bagaimana jangkauan layanan terhadap anak yang mengalami penyalahgunaan korban kampanye.

“Besar harapan kita semua, bukan hanya pada proses pemilu dan pemilihan serentak saja, bukan pada proses pemungutan dan penghitungan suara saja, namun juga pada hasil pemilu dan pemilihan serentak dapat mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak. Kami berharap hasil dari pemilu dan pemilihan serentak 2024 dapat menciptakan komitmen politik dan perlindungan hak anak yang komprehensif, berkelanjutan, dan menyelesaikan hingga ke akar masalah,” ujar Sylvana.


 
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id