Menteri PPPA Ruang Bermain Ramah Anak adalah Bentuk Keseriusan Daerah Penuhi Hak Tumbuh Kembang Anak
Siaran Pers Nomor: B-444 /SETMEN/HM.02.04/11/2023
Bali (25/11) – Bermain adalah salah satu kebutuhan anak dan hal ini tercantum dalam pasal 31 dari Konvensi Hak Anak (KHA). Dalam pasal 31 dari KHA disebutkan bahwa setiap anak berhak beristirahat dan bermain dan mengikuti berbagai kegiatan budaya dan kesenian. Sebagai bentuk kehadiran Negara terhadap kewajiban pemenuhan hak anak dalam bermain dan berekreasi maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mendorong stake holders baik di pusat maupun di daerah untuk serius memberi perhatian pada penyediaan ruang bermain. Salah satu program yang didorong oleh Kemen PPPA adalah penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
Penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga sangat penting karena anak-anak membutuhkan ruang untuk memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan positif serta meningkatkan kreativitas anak.
“Ruang Bermain Ramah Anak itu penting keberadaannya karena memang dunia anak-anak adalah dunia bermain, anak sangat membutuhkan ruang bermain yang aman dan nyaman sehingga bisa mereka bisa bermain dengan gembira, terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan hal hal yang membahayakan, terpenuhi hak tumbuh kembangnya secara optimal dan juga terhindar dari situasi dan kondisi yang diskriminatif,” ujar Menteri PPPA saat mengunjungi Taman Bermain I Gusti Ngurah Made Agung di Taman Puputan, Kota Denpasar, Provinsi Bali pada Jum’at (24/11).
Menteri PPPA menambahkan bahwasanya untuk membangun Ruang Bermain Ramah Anak, maka pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan dunia usaha atau stake holders lainnya.
“RBRA di Taman Puputan ini adalah bentuk kepedulian dari Pemerintah Kota Denpasar dengan berkolaborasi Bersama Perusahaan Listrik Negara di Denpasar memberikan ruang bagi kepentingan terbaik bagi anak. Kami sangat berterima kasih atas kepeduliannya. Tadi dalam diskusi disepakati juga bahwa PLN akan melanjutkan kolaborasi dengan pemerintah Kota Denpasar untuk melengkapi kelengkapan kebutuhan Ibu dan Anak yang terintegrasi dengan RBRA seperti yang tadi saya lihat ada ada ibu-ibu sedang menyusui, nah ini akan dipikirkan juga menghadirkan ruang yang bisa dimanfaatkan ibu untuk menyusui anaknya dengan nyaman. Bisa juga dihadirkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sehingga anak bisa mendapatkan informasi yang sesuai usia mereka melalui taman baca,” ujar Menteri PPPA.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara turut mendampingi kunjungan Menteri PPPA. Jaya Negara turut senang taman bermain ini selalu penuh dengan anak-anak.
“Dari pagi sampai sore, RBRA ini selalu penuh oleh anak-anak yang didampingi orangtua mereka masing-masing. Nanti rencananya mau dikasih atap juga di beberapa titik tertentu agar tidak kehujanan. Untuk perawatan taman bermain ini dikelola oleh Dinas Lingkungan, ke depan akan disiapkan fasilitas tambahan. Terima kasih kepada Menteri PPPA yang sudah mendukung RBRA ini agar anak-anak terpenuhi haknya untuk bermain dengan aman dan nyaman,” ucap Walikota Denpasar.
Ruang Bermain Ramah Anak masuk dalam salah satu sub-indikator dari perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). RBRA ini telah mendapatkan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 RBRA (Child Friendy Palyground) dari Badan Standarisasi Nasional (BSN). Kemen PPPA juga mengadvokasi pemerintah daerah untuk memasukkan substansi tentang RBRA pada peraturan daerah yang terkait.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id