Kemen PPPA Pastikan Pendampingan Anak Korban Bullying di Batam
Siaran Pers Nomor: B-056/SETMEN/HM.02.04/03/2024
Jakarta (5/3) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam terjadinya kasus perundungan dan penganiayaan yang menimpa dua remaja perempuan yakni SR (17) dan ER (14), di Kota Batam, Kepulauan Riau. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan memastikan pendampingan bagi keluarga dan anak korban.
“Korban mengalami perundungan yang dilakukan oleh empat terduga pelaku yang terdiri dari seorang perempuan dewasa berinisial NU (18), dan tiga anak perempuan berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14). Para terduga pelaku merupakan teman korban. Perundungan dilakukan karena terduga pelaku merasa kesal kepada korban yang diduga mengambil barang miliknya. Selain itu, terduga pelaku juga sakit hati karena korban menjelek-jelekkan terduga pelaku. Kami akan terus memantau dan memberikan pendampingan kepada korban dan juga mengambil tindakan serius dalam menghadapi kasus ini dengan merencanakan langkah-langkah konkret untuk memberikan perlindungan dan layanan yang tepat kepada korban. Dari segi hukum, kami mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak berwenang dalam kasus ini,” ujar Nahar.
Nahar menyampaikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam, kejadian bermula pada 28 Februari 2024, di mana korban dipukul dan dianiaya oleh empat orang pelaku. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bekas rokok di tangan kiri dan dagu, bekas cakar, dan lebam di bagian leher, bengkak di bagian kepala, bekas cakar di bagian punggung dan bengkak di bagian pipi kiri. Kemudian, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Resta Barelang.
“Pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini. Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyidikan. UPTD PPA Kota Batam juga bekerja sama dalam penanganan kasus tersebut. Para terduga pelaku telah ditahan oleh Polresta Barelang,“ ujar Nahar.
Nahar mengatakan terduga pelaku dan ke-3 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Selain dikenakan pasal dalam UU Perlindungan Anak, terduga pelaku dan para AKH juga dapat dikenai Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) angka 1 KUHP yakni: (1). Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
“Untuk ke-3 AKH proses hukumnya wajib memedomani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 dengan mengutamakan pendekatan restorative justice, langkah-langkah hukum yang tepat dan adil harus diambil untuk menangani kasus ini, sambil memperhatikan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” jelas Nahar.
Dalam penanganan kasus ini, Nahar menyampaikan UPTD PPA Kota Batam telah melakukan koordinasi dengan Polresta Barelang dan melakukan penjangkauan kepada korban. UPTD PPA juga telah mendampingi korban saat proses BAP dan melakukan asesmen sosial serta layanan psikologi.
"Perlu dilakukan pendampingan secara komprehensif pada korban dan terlapor. Tim SAPA 129 Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait untuk proses pendampingan dan pelayanan yang diberikan pada korban dan memantau proses hukum yang saat ini masih berjalan," kata Nahar.
Nahar mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, apabila melihat, mengetahui, mengalami kekerasan dapat melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui call center 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id