INFORMASI PUBLIK

Kemen PPPA Turut Berduka Cita atas Kasus Kekerasan Anak di Bekasi

Siaran Pers Nomor: B-061/SETMEN/HM.02.04/03/2024

  

Jakarta (8/3) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut berduka cita atas kasus pembunuhan seorang anak laki-laki (AAMS) berusia 5 tahun di Bekasi, Jawa Barat yang diduga dilakukan oleh ibu kandung korban. Menindaklanjuti kasus tersebut, Kemen PPPA telah melakukan upaya koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bekasi.

“Kami prihatin masih terjadi kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak oleh orang tua korban sendiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. Pelaku saat ini telah ditahan pihak kepolisian. Kejadian ini tentu menjadi duka mendalam bagi kita semua dan menjadi pengingat untuk mewaspadai agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari. Kami mengapresiasi kerja cepat Polresta Bekasi dan menghargai proses hukum yang berlaku, meski begitu juga mendorong agar penyebab kematian dan pelaku pembunuhan dapat segera diungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polresta Bekasi, Nahar menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 7 Maret 2024, di rumah korban. Pelaku tega menusuk anaknya sebanyak 20 kali di dada dan perut dengan pisau dapur. Saat ini, jenazah korban sedang diautopsi di RS Polri Kramat Jati. 

“Pelaku mengaku memiliki keyakinan dan mendapatkan bisikan untuk membunuh anaknya. Anak pelaku yang lain AR berusia 2 tahun juga menjadi salah satu target pelaku untuk dibunuh, namun berhasil diamankan oleh tim unit PPA Polresta Bekasi. Ayah korban saat ini bekerja di Medan, dan setelah mengetahui kejadian ini langsung menuju ke Bekasi,” jelas Nahar.

Nahar menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi untuk memberikan pendampingan kepada AR dan memantau proses hukum yang sedang berjalan.

“Tim Layanan SAPA 129 Anak akan berkoordinasi dengan DP3A untuk melakukan pendampingan dan pemulihan trauma terhadap anak yang selamat. Kami juga akan berkoordinasi dengan Polresta Bekasi untuk memastikan proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya,” ujar Nahar.

Nahar mengingatkan seluruh orang tua untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak sebagai upaya memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam hal ini, orang tua diharapkan memiliki kesiapan dalam memenuhi hak dan memberikan pengasuhan yang layak bagi anak.

“Kami berharap kematian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita agar terhindar dari kejadian serupa. Nyawa seluruh anak Indonesia sama berharganya dan satu korban kekerasan saja sudah terlalu banyak. Kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita,” pungkas Nahar.

Nahar pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

 

  


BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id