INFORMASI PUBLIK

Kasus Bullying SMP di Balikpapan Kemen PPPA Tekankan Upaya Pencegahan Bullying di Satuan Pendidikan

Siaran Pers Nomor: B- 059/SETMEN/HM.02.04/03/2023

 

Jakarta (8/3) – Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar meminta seluruh orangtua, guru, dan juga masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk tindak kekerasan fisik dalam bentuk bullying atau perundungan di satuan pendidikan. Nahar menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dan akan terus melakukan pemantauan terhadap proses penanganan yang sedang berjalan untuk memastikan telah memenuhi kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun terduga pelaku.
 
“Peristiwa bullying yang dilakukan sejumlah pelajar terhadap salah satu siswa SMP di Kota Balikpapan kembali mengingatkan kita semua betapa pentingnya pencegahan bullying di sekolah, serta pengawasan baik dari orantua maupun pihak sekolah. Selain itu, kita juga harus memastikan anak korban tidak mengalami trauma yang berindikasi pada tindakan berulang di masa yang akan datang. Serangkaian assessment secara mendalam juga akan dilakukan untuk mengetahui motif dari terduga anak berkonflik dengan hukum (AKH) agar dapat dilakukan langkah interventif yang tepat bagi mereka,” ujar Nahar.
 
Nahar mengungkapkan keprihatinan dengan kejadian bullying yang terus terjadi khususnya terhadap anak di sekolah. Bisa dibayangkan trauma dan ketakutan yang diderita korban yang menerima bullying berupa kekerasan fisik. Orangtua adalah pihak pertama yang harus tegas mencegah perilaku bullying anaknya serta tenaga pendidik saat di lingkungan sekolah.
 
Berkaitan dengan kondisi korban, Nahar mengatakan Kemen PPPA telah mendapatkan laporan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan yang telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Selatan serta melakukan asesmen awal kepada terduga AKH.
 
“Kami berterimakasih atas respon cepat UPTD PPA Kota Balikpapan yang segera melakukan koordinasi dengan Polsek Balikpapan Selatan terkait kronologis dan laporan kasus bullying tersebut. UPTD PPA Kota Balikpapan saat ini masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai UU SPPA dengan mengutamakan restorative justice demi kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Nahar.
 
Nahar mengatakan saat ini, yang terpenting adalah memastikan UPTD PPA Kota Balikpapan terus memantau kondisi dengan memberikan pendampingan psikologis bagi anak korban sesuai kebutuhannya. Selain itu, asesmen dan penguatan psikologis juga telah diberikan kepada 6 orang yang diduga telah melakukan bullying. Nahar menyebutkan serangkaian advokasi pada lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah perlu dilakukan, untuk menghindari adanya stigmatisasi yang akan memberikan pengaruh pada kondisi anak baik sebagai pelaku maupun korban bullying.
 
Nahar menambahkan KemenPPPA aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
 
“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline SAPA129 melalui telepon 129 atau Whatsapp di nomor 08111-129-129. Selanjutnya terkait kasus ini, KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban dan pelaku masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” pungkas Nahar.
 



BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id