INFORMASI PUBLIK

KemenPPPA Kawal Peraturan Pelaksana UU TPKS Dapat Selesai Sesuai Target

Siaran Pers Nomor: B-075/SETMEN/HM.02.04/03/2024

 

Jakarta (19/03) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus konsisten dalam mengawal penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang ditargetkan selesai di tahun ini. Terdapat 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah diselesaikan dengan variasi tahap penyelesaiannya: ada yang tinggal menunggu penetapan Presiden, ada yang sudah selesai harmonisasi, dan ada yang masih proses harmonisasi.

“Kami bersama sejumlah Kementerian/Lembaga tidak pernah berhenti untuk menyelesaikan kebijakan-kebijakan ini. Ada sejumlah peraturan yang masih tahap harmonisasi dan terus didorong serta dikawal agar segera selesai,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam Media Talk Kemen PPPA, Jumat (15/3).

Nahar menyebutkan ada sejumlah tahapan dalam penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS hingga akhirnya diundangkan dalam Lembaran Negara. Saat ini, telah ada 1 Perpres yang diundangkan dalam Lembaran Negara, 3 dari 6 peraturan lainnya telah masuk tahapan menunggu paraf persetujuan Menteri terkait dan sisanya masih tahap harmonisasi.

“Satu dari tujuh (7) peraturan pelaksana UU TPKS yaitu Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah ditandatangi Presiden telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 14 pada tanggal 23 januari 2024. Kita berharap rancangan peraturan lainnya segera menyusul (selesai),” jelas Nahar. 

Posisi perkembangan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sedang menunggu paraf dari Kemenko PMK dengan posisi menteri yang lain telah memberi paraf persetujuan. Untuk RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat sedang dilakukan permohonan paraf persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara. Untuk RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan sedang proses permohonan paraf persetujuan kepada para Menteri terkait. RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS masih dalam tahap harmonisasi (legal drafting). Untuk RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual saat ini sedang tahap perbaikan substansi oleh Kemen PPPA dari hasil klarifikasi Kemensetneg. Sedangkan untuk RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual sedang dalam tahap permohonan harmonisasi.

Ketujuh peraturan pelaksana ini penting agar hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dapat dipenuhi baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kemen PPPA berharap Presiden segera dapat menandatangani dan mengundangkan ke enam peraturan pelaksana tersisa sebelum Mei 2024.  Untuk mewujudkan itu, KemenPPPA dalam hal ini biro hukum dan humas terus berkoordinasi dengan Kemensetneg dan Kemeneterian/Lembaga terkait dengan masing-masing peraturan pelaksana.

Sejak diundangkan, secara formal UU TPKS telah dapat digunakan dan diimplementasikan dalam proses penegakan hukum untuk kasus kekerasan seksual. Namun implementasi UU TPKS, khususnya dalam pelaksanaan layanan masih menghadapi tantangan. Nahar juga menambahkan, ada peraturan pelaksana yang membutuhkan aturan turunan, salah satunya pada Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Diklat yang memandatkan Peraturan Menteri PPPA terkait kurikulum diklat pencegahan dan penanganan TPKS bagi aparat penegak hukum dan tenaga layanan. Kemen PPPA dalam hal ini telah bergerak cepat untuk segera merampungkan RPermen PPPA tersebut pada tahun ini.

“Upaya optimalisasi atas implementasi UU TPKS dalam pelaksanaan layanan kami lakukan. Kami secara massif melakukan sosialisasi, diseminasi dan FGD yang melibatkan kampus dan ormas, serta mengadvokasi pemda untuk turut aktif menyusun regulasi terkait pemenuhan hak korban. Menggalang komitmen dalam sinergi pentahelix melalui penguatan peran dalam mengimplementasikan UU TPKS. Kami juga menguatkan dan meningkatkan kesiapan layanan-layanan yang ada baik di pusat dan daerah dalam hal implementasi UU TPKS dan aturan pelaksananya nanti,” pungkas Nahar.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id