INFORMASI PUBLIK

Rakornas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Kemen PPPA Perkuat Peran Anak Hingga SAPA

Siaran Pers Nomor: B-309/SETMEN/HM.02.04/10/2024

 

Jakarta (10/10) – Pornografi anak telah menjadi isu yang semakin relevan di  berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah memandang hal ini sebagai ancaman yang serius bagi masa depan generasi muda dan sumber daya manusia. Data Pusat Informasi Kriminal POLRI, 17,13?ri total 1.410 korban ponografi, pornoaksi dan eksploitasi seksual berusia di bawah 17 tahun. Data lain juga menunjukkan bahwa Indonesia berada pada peringkat ke empat di dunia dan ke dua di ASEAN sebagai Negara dengan kasus pornografi anak terbanyak.

 

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Rabu (9/10) di Jakarta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menegaskan komitmen dalam melakukan upaya pencegahan pornografi anak. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta N Sitepu menjelaskan penguatan terus dilakukan Kemen PPPA mulai dari sisi kebijakan hingga layanan pengaduan. Seperti rencana revisi Peraturan Presiden terkait Kabupaten/Kota Layak Anak, penyusunan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Rencana Aksi Nasional PPTPPO, dan Peta Jalan Perlindungan Anak Di Ranah Daring. Mempersiapkan UPTD PPA, dan menginisiasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

 

“Penguatan peran Forum Anak terus didorong sebagai pelopor dan pelapor. Pelopor bagi anak untuk memahami bahaya adiksi pornografi dan mengajak atau mengajarkan temannya. Sebagai pelapor peran anak untuk menyampaikan, berkontribusi dalam melaporkan situs-situs pornografi yang diketahui anak. Kami juga terus sosialisasikan dan perkuat SAPA 129 sebagai layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban,” tutur Pribudiarta.

 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti S menuturkan akses terhadap konten pornografi semakin mudah dengan perkembangan teknologi dan internet. Menurutnya dampak buruk pornografi tidak boleh dipandang sebelah mata karena tidak hanya merusak komponen otak, konsentrasi, motivasi dan mental anak. Pornografi juga menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan dan permasalahan sosial seperti pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perzinahan, kehamilan di luar nikah yang memicu perkawinan anak, dan lainnya.

 

               “Kita harus segera bergerak dengan segala kekuatan untuk melakukan pencegahan porngrafi. Kolaborasi dan sinergi lintas sektor baik di tingkat pusat maupun daerah sangat diperlukan untuk menangani masalah ini secara komprehensif. Saya minta semua kabupaten kota segera membuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2019,’’ ujar Woro Srihastuti.

 

Woro juga menyampaikan beberapa poin penting untuk mengentaskan isu pornografi di Indonesia. Pertama, penguatan regulasi dan tata kelola merupakan langkah mendasar untuk memastikan upaya pencegahan efektif. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Peningkatan edukasi dan literasi digital masyarakat mulai dari sekolah, orang tua hingga komunitas terkait keamanan berinternet, bahaya pornografi dan cara menghindari.

 

“Penguatan peran keluarga sebagai benteng pertama anak dan keluarga penting dengan memastikan orang tua memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mendidik anak dalam mengahadapi bahaya konten pornografi,” tambah Woro Srihastuti.

 

#Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id