INFORMASI PUBLIK

Menteri PPPA Dorong Perempuan Berdaya Lewat Ekonomi Syariah Berkelanjutan

Siaran Pers Nomor: B-335/SETMEN/HM.02.04/11/2024

 

 

Jakarta (1/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mendorong partisipasi perempuan dalam melaksanakan usaha, khususnya di sektor ekonomi dan keuangan syariah. Dalam menjalankan usaha, diharapkan perempuan turut dapat memberikan manfaat pada lingkungan sekitarnya, dan menciptakan perubahan positif di masyarakat secara berkelanjutan.

 

“Tahun 2023, pelaku usaha UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) mencapai sekitar 66 juta dengan kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 61 persen (KADIN Indonesia, 2024). Data juga menunjukkan bahwa 64,5 persen pelaku UMKM di Indonesia sebagian besar adalah perempuan (BPS, 2024). Hal ini tentu menyadarkan kita semua bahwa peran perempuan sangat besar dalam membantu  perekonomian negara dan tidak bisa dilihat  dengan sebelah mata,” ungkap Menteri PPPA pada acara Indonesia Conference on Women And Sharia Community Empowerment (ICWSCE) di Jakara (31/10).

 

Menteri PPPA menyampaikan kehadiran dan peran perempuan pelaku UMKM menjadi bukti nyata bahwa perempuan dapat ambil bagian dalam menciptakan perubahan positif di masyarakat, khususnya muslimpreneur yang berkontribusi dalam menegakkan prinsip-prinsip syariah dan keberkahan. Prinsip tersebut tidak hanya akan membawa keuntungan ekonomi, tetapi juga kebermanfaatan untuk umat, seperti memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

 

“Saya berharap kegiatan ICWSCE ini dapat meningkatkan kemandirian kaum perempuan dalam bidang ekonomi, khususnya ekonomi syariah. Melalui sharing pengalaman antar pelaku usaha, diharapkan dapat memantik semangat para perempuan ikut berpartisipasi mendukung kemajuan ekosistem usaha, khususnya terkait produk halal yang banyak digerakkan oleh lembaga dan organisasi masyarakat yang fokus dalam pemberdayaan perempuan. Adapun lembaga dan organisasi tersebut antara lain Salimah, Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia  (PPUMI), Perhimpunan Saudagar Muslimah Indonesia (PERSAMI), Wanita Islam, Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Fatayat NU, Aisyiyah, Nasyiyatul Aisyiyah, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro  (ASPPUK dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA),” kata Menteri PPPA.

 

Menteri PPPA menambahkan, perempuan juga perlu memanfaatkan teknologi di era digital untuk memperluas jangkauan bisnis.  Mulai dari mempromosikan produk, mengelola keuangan, pengelolaan pelayanan pelanggan, hingga memperluas kolaborasi dengan pelaku UMKM lainnya, sehingga bisa menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kuat dan berkelanjutan.

 

Kepala Departemen Ekonomi-Keuangan Inklusif dan Hijau Bank Indonesia, Nita Anastuty menyampaikan “Mompreneur” merupakan tren yang saat ini berkembang, baik di negara Barat, maupun negara mayoritas muslim. Banyak perempuan Indonesia berinisiatif menjalankan usaha sebagai solusi dalam menunjang ekonomi keluarga, dan sebagai sarana aktualisasi diri dengan tetap fleksibel menjalankan peran sebagai seorang ibu.

 

“Menurut studi World Bank, semakin besar network dan kolaborasi, maka semakin besar profitabilitas bisnis. Hubungan positif ini terbukti memiliki pengaruh yang lebih besar dalam bisnis yang dimiliki perempuan, dibandingkan bisnis yang dimiliki laki-laki. Indonesia mengakui bahwa pemberdayaan ekonomi perempuan merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan bakat para perempuan dalam berinovasi, memberdayakan perempuan sebagai kontributor pembangunan ekonomi,” kata Nita.

 

Nita menambahkan, sebagai negara mayoritas muslim, Bank Indonesia turut berperan dalam pemberdayaan dan kolaborasi komunitas pelaku usaha perempuan di sektor halal. Bank Indonesia berkolaborasi dengan komunitas perempuan dalam program Toko Bahan Baku Halal (Tobaku Halal) berupaya mengembangkan ekosistem halal dalam penyediaan bahan baku produksi bagi pelaku usaha makanan dan minuman halal.

 

Founder Elzatta Hijab, Elidawati Ali Oemar mengungkapkan dalam membangun bisnis faktor keberlanjutan merupakan hal yang penting. Menurutnya, dalam menghadapi kompetisi usaha, responsivitas dan adaptivitas menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi pelaku usaha perempuan untuk membangun usaha yang resistan. Lebih lanjut, tujuan dari melakukan usaha bukan hanya berhenti di mendapatkan keuntungan, melainkan mempertahankan keberlanjutan usaha, serta turut memberikan manfaat bagi seluruh umat.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id