INFORMASI PUBLIK

Dorong Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Perkuat Kolaborasi dengan KPAI

Dorong Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Kemen PPPA Perkuat Kolaborasi dengan KPAI

Siaran Pers Nomor: B-362/SETMEN/HM.02.04/11/2024

 

 

Jakarta (20/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong upaya peningkatan kualitas perlindungan anak melalui sinergi dan kolaborasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan menyampaikan berbagai tantangan dalam memberikan perlindungan kepada anak, oleh karenanya upaya perbaikan dan percepatan perlu dilakukan bersama untuk mendukung target Indonesia Emas 2045.

 

”Apresiasi kami sampaikan kepada KPAI yang telah banyak memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan perlindungan anak melalui pendataan, pengawasan, dan dukungan koordinasi terkait pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Atas dukungan tersebut, kami menyampaikan banyak terima kasih, karena upaya dan data yang diberikan oleh KPAI menjadi rekomendasi untuk kami dalam membuat kebijakan yang lebih baik, dan menjadi acuan untuk bergerak lebih cepat dalam menyelesaikan permasalahan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia,” kata Wakil Menteri PPPA pada acara Rapat Koordinasi Nasional KPAI dengan tema “Meningkatkan Komitmen dan Sinergitas Perlindungan Anak Menuju Indonesia emas” (19/11).

 

Wakil Menteri PPPA menyampaikan, upaya perlindungan anak sudah dilaksanakan, meski begitu perbaikan dan peningkatan kualitas masih diperlukan. Untuk itu, sinergi dan kolaborasi antar pihak perlu dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan anak.

 

”Kemen PPPA sudah memiliki layanan pengaduan kekerasan melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Kami sudah lakukan evaluasi, dan diperlukan perbaikan terhadap beberapa kendala. Seperti masih ada hambatan teknologi yang menyebabkan daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terkendala dalam menerima laporan, sehingga masih memberikan respon secara manual. Oleh karenanya, diperlukan perbaikan melalui sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk bersama-sama bergerak menyelesaikan permasalahan yang tidak hanya di hilir tapi juga di hulu,” kata Wakil Menteri PPPA.

 

Wakil Menteri PPPA juga mendorong peningkatan kapasitas SDM yang melaksanakan koordinasi dan penjangkauan kasus di daerah. Selain itu upaya preventif melalui edukasi dan literasi bagi anak, perempuan, keluarga dan elemen pentahelix perlu dilakukan dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang paripurna.

 

”Selain meningkatkan kualitas pelaporan menjadi lebih responsif, kita perlu melaksanakan sinergi bersama masyarakat untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui upaya-upaya edukasi. Kemen PPPA akan menginisiasi Ruang Bersama Merah Putih yang akan mendorong anak-anak untuk dapat berkreasi dan melakukan aktivitas positif. Mulai dari literasi, pendidikan, pembentukan mental dan akhlak yang baik, serta mendorong inovasi-inovasi lain. Oleh karenanya, kami mengajak semua elemen masyarakat untuk dapat mengedukasi hal-hal positif bagi anak dan perempuan Indonesia,” kata Wakil Menteri PPPA.

 

Ketua KPAI, Ai Maryati menyampaikan berbagai tantangan dalam mewujudkan generasi emas yang berkualitas melalui pemenuhan hak dan perlindungan anak. Adapun tantangan tersebut dapat terlihat melalui jumlah pengaduan terkait pemenuhan hak anak, khususnya anak korban pemenuhan lingkungan keluarga dan pengasuhan yang mencapai 67,3 persen, dan perlindungan khusus anak sebesar 32,7 persen.

 

”Sepanjang tahun 2021-2023 KPAI telah melakukan pengawasan dan memberikan dukungan efektivitas perlindungan anak sebanyak 50 rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dan 36 rekomendasi yang menjadi kebijakan di tingkat kementerian dan Lembaga. Selain itu, KPAI juga mendorong sistem informasi, monitoring dan evaluasi berbasis aplikasi (SIMEP) di tahun 2022. Dari 43 Kementerian dan Lembaga yang kami awasi, sudah 28 K/L yang mengisi instrumen ramah anak melalui pendekatan sistem building approach perlindungan anak,” kata Ai.

 

Ai menambahkan melalui Rakornas KPAI, upaya konsolidasi dan pengawasan bersama seluruh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dapat dikuatkan. Hal tersebut akan memberikan dampak positif dalam mewujudkan pengawasan perlindungan anak di daerah.

 

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mendukung upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai upaya mewujudkan generasi emas 2045 yang berkualitas. Meski begitu, memastikan anak dapat bertumbuh kembang dengan baik tidak dapat dilaksanakan oleh KPAI dan Kemen PPPA saja, melainkan butuh sinergi dan kolaborasi seluruh pihak.

 

“Bicara mengenai masalah anak dan perempuan khususnya terkait kekerasan, hal ini seperti gunung es dimana masih banyak persoalan rumit yang sulit diurai. Oleh karena itu kalau Kemen PPPA dan KPAI saja tidak cukup untuk melaksanakannya, tapi harus menyeluruh, membutuhkan dukungan masyarakat dan pemerintah mulai dari tingkat pusat dan daerah. Tentu kami dari Komisi VIII DPR RI menyambut gembira upaya-upaya yang dilakukan dalam memberikan perlindungan bagi anak, dan bersama kita harus bergerak dalam menyelesaikan segala permasalahan anak,” kata Marwan.

 

Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) IV, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suharyanto menyampaikan akan turut serta mendorong sosialisasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak kepada pemerintah daerah.

 

“Isu terkait anak ini masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029. Di dalamnya ada indikator yang mencakup tentang indeks pencapaian perlindungan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Oleh karena itu, nanti akan kami sosialisasikan lebih lanjut ke daerah, karena harus konsisten antara target nasional dengan dokumen perencanaan daerah. Upaya penyelarasan sudah kami lakukan, mudah-mudahan bisa konsisten untuk dikawal,” kata Suharyanto.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id