Gerakan Advokasi Pencegahan TPPO Desa Camplong II Jadi Model Migrasi Aman di NTT
Siaran Pers Nomor: B- 368 /SETMEN/HM.02.04/11/2024
Kupang (24/11) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menghadiri acara Gerakan Advokasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) (22/11). Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani TPPO secara preventif dan responsif, dengan fokus pada perempuan dan anak yang rentan menjadi korban.
Menteri PPPA mengapresiasi kontribusi berbagai pihak dalam upaya pencegahan TPPO dan menyoroti data SIMFONI PPPA yang mencatat 2.265 korban TPPO di Indonesia selama lima tahun terakhir (2019-2023). Dari jumlah tersebut, 51?alah anak-anak (1.156 orang), 47% perempuan dewasa (1.073 orang), dan 2% laki-laki dewasa (46 orang).
"TPPO adalah kejahatan serius yang terus berkembang dengan modus operandi yang semakin canggih, salah satunya adalah pernikahan bawah tangan melalui perantara, di mana keluarga korban diimingi uang," ungkap Menteri PPPA.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kemen PPPA menyampaikan tiga program prioritas: peningkatan literasi dan edukasi masyarakat mengenai risiko TPPO dan pentingnya migrasi aman, penguatan kebijakan dengan dukungan terhadap Peraturan Desa (Perdes) Migrasi Aman, serta pembentukan gugus tugas TPPO di daerah. Selain itu, kementerian juga fokus pada pemulihan korban, termasuk penyediaan rumah aman, layanan psikososial, dan pelatihan ekonomi bagi mereka.
Plt. Gubernur NTT, Andriko Noto, menambahkan bahwa kemiskinan, stunting, kekerasan dalam rumah tangga, dan pernikahan anak dapat memicu TPPO di NTT. Meski demikian, NTT memiliki potensi besar, salah satunya melalui kekayaan budaya tenun khas yang dapat menjadi peluang pemberdayaan perempuan.
Salah satu tujuan utama kunjungan Menteri PPPA adalah memberikan apresiasi kepada Desa Camplong II di Kabupaten Kupang, yang telah menjadi contoh sukses dalam pencegahan migrasi ilegal dan penerapan migrasi aman. "Keberhasilan Desa Camplong II membuktikan bahwa pencegahan TPPO dapat dimulai dari komunitas lokal. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa sangat penting," ujar Menteri PPPA.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi NTT telah membentuk Gugus Tugas TPPO berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2024. Gugus tugas ini menyelenggarakan pelatihan bagi pekerja migran, membangun layanan terpadu satu atap, dan memperkuat kerja sama lintas daerah di wilayah rawan TPPO.
Kepala Desa Camplong II, Melkianus Faos, menjelaskan bahwa Perdes tentang Migrasi Aman yang diterapkan sejak 2017 telah berhasil menekan kasus migrasi ilegal. "Perdes ini memastikan setiap warga yang bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi. Hingga kini, lebih dari 20 orang dari desa kami telah bekerja di luar negeri melalui prosedur yang benar, seperti Malaysia, Hong Kong, dan Singapura," jelas Melkianus.
Selain itu, Desa Camplong II menggunakan dana desa untuk mengatasi masalah sosial, seperti gizi buruk pada anak-anak yang ditinggalkan oleh ibu mereka yang bekerja di luar negeri. Salah satu program inovatif desa ini adalah pemenuhan gizi anak berbasis komunitas, yang memberikan solusi konkret dalam mencegah dampak sosial akibat migrasi ilegal.
Kunjungan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah, desa, dan lembaga internasional seperti IOM (International Organization for Migration) dapat menciptakan solusi yang berdampak langsung bagi masyarakat serta mencegah tindak pidana perdagangan orang.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id