Kemen PPPA Dukung Pemulihan Korban Kekerasan Berbasis Gender di Lubuk Linggau
Kemen PPPA Dukung Pemulihan Korban Kekerasan Berbasis Gender di Lubuk Linggau
Siaran Pers Nomor: B-373 /SETMEN/HM.11.04/7/2024
Jakarta (26/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam peristiwa kekerasan berbasis gender (KBG) yang menimpa seorang perempuan (N) oleh seorang laki-laki (A) di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susniawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami oleh korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (09/05), berawal ketika korban (N) mendengar suara benturan trali di belakang rumahnya. Korban kemudian melihat terlapor memotong kunci pintu dapur dan merusak pipa air di sumur rumahnya. Merasa terancam, korban lalu menyiramkan air cuka dan air putih ke terlapor, yang menyebabkan terlapor pergi meninggalkan rumah tersebut. Berdasarkan keputusan pengadilan pada (21/10), korban dijatuhi pidana selama 1 tahun 2 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani selama 6 bulan dikurangkan dari hukuman.
Dalam penanganan dan pendampingan korban, Ratna Susniawati mengungkapkan bahwa Kemen PPPA, melalui tim SAPA 129, telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan penanganan sesuai dengan kebutuhan korban. UPTD PPA Sumatera Selatan telah memberikan layanan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan mental dan emosional.
Ratna juga menyampaikan bahwa kondisi korban cukup terkejut dan tertekan setelah kasus ini menjadi viral di media. "Korban merasa kaget dengan sorotan publik yang datang begitu tiba-tiba, yang tentu saja memberikan tekanan emosional. Namun, meskipun demikian, korban tetap menunjukkan ketegaran dan semangat dalam menjalani aktivitas di lapas," ujar Ratna.
Ratna juga menjelaskan bahwa Kemen PPPA, melalui tim SAPA 129, serta UPTD PPA Sumatera Selatan, telah melakukan kunjungan langsung kepada korban untuk memberikan pemulihan traumatis melalui pendampingan psikologis dan mendampingi korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kemen PPPA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa korban menerima bantuan yang dibutuhkan untuk pemulihan dirinya. Kami berharap kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak, serta pemulihan bagi mereka yang terlibat dalam sistem peradilan," ujar Ratna.
Kemen PPPA berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan dukungan kepada perempuan yang terlibat dalam kasus hukum, baik secara psikologis maupun sosial, agar mereka dapat kembali berfungsi sebagai anggota masyarakat yang produktif dan bermanfaat.
Ratna juga mengajak semua perempuan yang mengalami kekerasan, serta seluruh masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, untuk berani mengungkapkan kasus kekerasan yang terjadi. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp di nomor 08111 129 129.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id