INFORMASI PUBLIK

Menteri PPPA Kunjungi Keluarga Korban Perundungan di Subang dan Pastikan Proses Hukum Berjalan

Menteri PPPA Kunjungi Keluarga Korban Perundungan di Subang dan Pastikan Proses Hukum Berjalan

Siaran Pers Nomor: B-376/SETMEN/HM.02.04/11/2024

 

Subang (27/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengunjungi keluarga anak korban perundungan di Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Selasa (26/11). Selain menyampaikan bela sungkawa yang mendalam, Menteri PPPA juga memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, memberikan keadilan bagi korban, serta memulihkan semua anak. Menteri PPPA juga menyempatkan diri untuk mengunjungi dan berdoa di makam anak korban. 

“Saya dan seluruh jajaran Kemen PPPA turut berduka cita atas meninggalnya korban yang masih usia sekolah dasar akibat perundungan yang kejadiannya di lingkungan sekolah. Kami mendorong Pemerintah Daerah, pihak kepolisian, dan pihak sekolah untuk dapat menuntaskan kasus ini, tentunya dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi almarhum korban, anak saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).  Penting untuk memberikan pendampingan dan pengamanan kepada keluarga korban, anak saksi dan keluarganya, serta AKH," ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA mengatakan kasus perundungan harus menjadi refleksi dan pembelajaran bagi seluruh pihak untuk meningkatkan perhatian dan komitmen bersama guna mewujudkan perlindungan bagi seluruh anak Indonesia di manapun berada.

“Orang tua, para pendidik, dan masyarakat lingkungan sekitarnya memiliki tanggung jawab untuk lebih peduli terhadap anak, contohnya ketika ada perubahan perilaku anak atau ketika anak tidak masuk sekolah tanpa adanya keterangan. Kesadaran bersama ini penting untuk kita tingkatkan guna meminimalkan terjadinya kasus-kasus serupa, seperti bullying yang tentu tidak kita inginkan,” kata Menteri PPPA.

Dalam proses penyidikan kasus, Kepolisian Sektor Blanakan telah melakukan pendalaman kasus terhadap 4 (empat) anak saksi dan 3 (tiga) AKH yang didampingi oleh orang tua masing-masing. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban diduga merupakan korban pemalakan yang kemudian dipukul oleh para terduga pelaku karena tidak memberikan uang.

Dikarenakan AKH masih berusia di bawah 12 tahun, maka dalam proses hukumnya akan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan menggunakan mekanisme pengambilan keputusan. Namun demikian, pihak kepolisian akan tetap mengupayakan adanya keadilan hukum bagi korban serta memastikan proses rehabilitasi atau pemulihan tuntas bagi para terduga pelaku, sekaligus mengingatkan pentingnya peran orang tua dan lembaga layanan pendidikan yang ramah anak.

“Upaya ini penting agar AKH tidak mengulangi perbuatannya dan tidak memunculkan keinginan anak-anak lain untuk melakukan kejahatan yang sama. Tidak hanya itu, anak-anak ini masih menjadi tanggung jawab orang tua dan para pendidik di sekolah sehingga hukuman terhadap anak juga dapat menjadi pengingat bagi para orang dewasa untuk memberikan pengasuhan yang positif terhadap anak. Hal ini sejalan dengan program disiplin positif serta upaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” tutur Menteri PPPA.

Kemen PPPA bersama Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar dan Kabupaten Subang berencana akan melaksanakan pendampingan psikososial ke lingkungan yang terdampak, termasuk sekolah tempat terjadinya perundungan, dengan tujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya korban lain. 

“Kami akan terus berkoordinasi dan melibatkan Pemerintah Daerah serta pihak kepolisian dalam pendampingan ini,” imbuh Menteri PPPA.

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Subang, Menteri PPPA bertemu dan memberikan semangat kepada keluarga korban, ziarah ke makam korban, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Blanakan, serta berdialog langsung dengan para AKH dan orang tuanya. 

Pj. Bupati Subang, Imran mengatakan, pihaknya tidak menoleransi terjadinya perundungan, perkelahian antar pelajar, dan pembegalan di lingkungan sekolah.  

“Kepala sekolah dan wali kelas korban sudah dinonaktifkan hingga proses pemeriksaan selesai. Jika terbukti adanya kelalaian dari pihak sekolah, maka akan segera kami berhentikan,” ujar Imran saat berdialog dengan Menteri PPPA. 

Imran pun mengimbau kepada para orang tua untuk bertanggung jawab dalam memberikan perhatian, menjaga, dan memberikan pendidikan selama anak di rumah.  

“Kami minta orang tua juga meningkatkan pola asuh yang baik terhadap anak selama mereka di rumah. Selain itu, kepada para guru, saya berharap mereka tidak hanya sebagai pengajar, tapi juga sebagai  pembina, pembimbing, pengasuh, dan pengawas aktivitas anak-anak di sekolah sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi di sekolah, khususnya di Kabupaten Subang,” ujar Imran.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id