INFORMASI PUBLIK

Menteri PPPA Kunjungi Anak Korban Kekerasan Fisik dan Kekerasan Seksual di UPTD PPA DI Yogyakarta


 

Siaran Pers Nomor: B-380/SETMEN/HM.02.04/11/2024

 

 

D.I. Yogyakarta (29/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Arifah Fauzi mengunjungi Unit Pelaksana teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) / Balai PPA D.I. Yogyakarta untuk bertemu tiga korban anak yang mengalami kekerasan. Korban tersebut adalah F (15 tahun) yang mengalami kekerasan dari ayahnya ketika menetap di Malaysia, dan dua korban G (13 tahun) serta R (13 tahun) yang menjadi korban kekerasan seksual sodomi oleh tetangganya.

 

Menteri PPPA memberikan apresiasi atas komitmen UPTD PPA Provinisi D.I. Yogyakarta dalam memberikan layanan komprehensif kepada korban agar bisa memperoleh keadilan dan pemulihan. Layanan tersebut mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, hingga memastikan korban dapat pulih dan kembali ke masyarakat.

 

“Kemen PPPA dalam melaksanakan fungsi penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memerlukan koordinasi di tingkat nasional dan internasional akan terus mendampingi UPTD PPA dalam mengawal kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada anak maupun perempuan. Kami telah mendengarkan cerita dari para korban dan mendata kebutuhan mereka serta keluarganya. Saat ini UPTD PPA telah melakukan pendampingan dan akan terus mengawal kasusnya sampai korban pulih dan mendapat keadilan,” kata Menteri PPPA dalam kunjungannya ke D.I. Yogyakarta, Kamis (28/11)

 

Provinsi D.I. Yogyakarta menurut Menteri PPPA telah menjalankan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA. Saat ini di Provinsi DI Yogyakarta telah memiliki UPTD PPA di lima Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan layanan terpadu telah diberikan kepada korban mulai dari penanganan, perlindungan, hingga pemulihan kepada korban dan keluarga korban. Selain itu, koordinasi lintas sektor dengan penyedia fasilitas kesehatan dan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjamin hak korban. Menteri PPPA berharap komitmen pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2), Erlina Hidayati Sumardi menegaskan bahwa upaya pendampingan dan pemulihan korban telah diberikan dan akan terus mengawal kasus hingga tuntas.

 

“Terkait kasus pencabulan, delapan korban telah melapor ke pihak kepolisian dan UPTD PPA Kabupaten Sleman sudah mengawal rujukan kasus tersebut dari Polres Sleman. Pendampingan hukum dan psikologi diberikan kepada korban, dan saat ini monitoring penanganan kasus masih dilaksanakan UPTD Kabupaten Sleman. Selain itu, kami juga memberikan pemahaman kepada keluarga yang anaknya tidak ingin didampingi agar bisa mendapatkan pengawasan dari keluarga,” kata Erlina.

 

Lebih lanjut, terkait kasus kekerasan yang dialami korban anak F (15 tahun) dari ayahnya di Malaysia masih terus mendapatkan pendampingan. UPTD PPA Provinsi D.I. Yogyakarta dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunung Kidul telah memulangkan korban dan ibunya yang merupakan TKI ilegal kembali ke daerah asal yaitu Kabupaten Gunung kidul. Sementara anak perempuan pertamanya masih belum bisa pulang karena keterangannya masih diperlukan untuk proses hukum, dan masih terus dikawal bersama.

 

Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian PPPA yang terus memberikan perhatian dan mendampingi kami dalam mengawal kasus-kasus yang memerlukan koordinasi. Kami berharap sinergi dalam mengupayakan perlindungan korban kekerasan dan pemenuhan hak anak akan terus dilaksanakan untuk memberikan yang terbaik pada perempuan dan anak Indonesia,” tutup Erlina.

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id