INFORMASI PUBLIK

Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Tambun Berjalan Sesuai Aturan

Siaran Pers Nomor: B- 008 /SETMEN/HM.02.04/01/2025

 

Jakarta (15/01) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia di Tambun, Kabupaten Bekasi. Menteri PPPA mengungkapkan kasus ini merupakan satu dari ribuan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bahwa tugas kita sebagai pemerintah maupun masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak masih belum usai.

 

“Kami tentu sangat prihatin dan berduka cita atas meninggalnya anak korban di tangan orangtua kandungnya. Apapun alasan dan kondisinya sangat tidak dibenarkan orangtua yang semestinya memberikan perlindungan bagi anak malah menyiksa dan mengakhiri hidup anaknya sendiri. Terkait penanganan kasus ini, Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk mengawal proses penanganan kasus agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Menteri PPPA dalam Press Release Kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di Polda Metro Jaya.

 

Menteri PPPA mengatakan fungsi keluarga sebagai komunitas terdekat anak untuk memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan masih perlu ditingkatkan. Salah satu faktor yang mungkin dapat menjadi penyebab belum optimalnya peran keluarga dalam perlindungan anak, yaitu situasi rentan yang dihadapi keluarga, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun budaya sehingga dapat menimbulkan kompleksitas, tekanan, dan perilaku berisiko pada orang tua yang berdampak negaif bagi anak.

 

“Selain itu, ketimpangan relasi kuasa di dalam keluarga, khususnya antara orangtua dan anak, juga dapat menjadi faktor lain terjadinya kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para orangtua untuk senantiasa mengupayakan pengasuhan dan komunikasi yang positif dan terbuka antar keluarga, baik antara orangtua dengan anak maupun antar pasangan. Selain itu, kesiapan orangtua untuk menerima kehadiran anak dalam kehidupan mereka juga menjadi landasan penting sehingga nantinya dapat memberikan pengasuhan yang baik bagi anak di dalam keluarga,” ungkap Menteri PPPA.

 

Pada kesempatan ini, Menteri PPPA juga ingin menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga dan memberikan perlindungan bagi anak di lingkungan terdekat. “Kasus ini membuktikan peran masyarakat sebagai lingkungan sosial tempat anak bertumbuh dan berkembang memiliki andil besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Mari bersama menjadi bagian dari upaya-upaya melindungi anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan,” ujar Menteri PPPA.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan motif pembunuhan anak kandung ini dilatarbelakangi rasa kesal karena korban muntah di teras minimarket sehingga kedua tersangka mendapat teguran dari karyawan minimarket. Lebih lanjut, Kombes Pol Wira menceritakan kronologi cerita, mulai dari penyiksaan hingga pembuangan jasad anak korban dan pelarian kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Karawang.

 

“Kedua tersangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia sehingga dapat dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Ayat (4) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dapat ditambah sepertiga karena yang melakukan orang tua. Selain dalam UU Perlindungan Anak, para tersangka juga diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan secara bersama-sama yang dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 170 Ayat (2) Angka 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tutup Kombes Pol Wira.

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id