KemenPPPA Pastikan 34 Santriwati Korban Pencabulan di Trenggalek Dapat Pendampingan dan Pemulihan
Siaran Pers
Nomor: B-067/SETMEN/HM.02.04/02/2022
Jakarta (10/2) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus melakukan pemantauan terhadap 34 santriwati yang menjadi korban tindakan pencabulan dari seorang guru di pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur. KemenPPPA memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan dan menjalani proses pemulihan dari trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
“Melalui koordinasi yang kami lakukan dengan P2TP2A di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Trenggalek kami memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikis sesuai hasil assessment. Korban saat ini relatif telah pulih dan sudah melaksanakan aktivitasnya secara normal,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Nahar, Kamis (10/02/2022).
Kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi oleh korban pada September 2021 yang didampingi oleh orangtua korban dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Trenggalek.
Pengadilan PN Trenggalek dalam sidang vonis, 7 Februari 2022 telah menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU. Selain vonis 18 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.
“KemenPPPA menghormati vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Trenggalek dan mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan dapat menimbulkan efek jera bukan hanya pada pelaku tapi mencegah terjadinya kasus serupa berulang,” kata Nahar.
Pendekatan pemulihan terhadap korban tidak hanya pemulihan psikis, termasuk memberikan pelatihan ketrampilan yang melibatkan Unicef. Korban diharapkan setelah kembali ke masyarakat memiliki ketrampilan yang membuatnya dapat percaya diri.
Nahar mengatakan, juga dilakukan
pelaksanaan asesmen lingkungan untuk memetakan kebutuhan perlindungan dan
pemenuhan hak anak korban serta penyusunan program bersama terkait penguatan
kebijakan Pondok Pesantren Ramah Anak.
Melalui koordinasi di Kantor Kementerian Agama telah meminta LP-KIPI
(Lembaga Pelatihan dan Konsultan Inovasi Pendidikan Indonesia) untuk
melakukan intervensi ponpes untuk
mewujudkan pondok pesantren ramah anak.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id