INFORMASI PUBLIK

Menteri PPPA Pembangunan Perempuan dan Anak Potensi Capai Indonesia Emas


Siaran Pers Nomor: B-28/SETMEN/HM.02.04/1/2025

 

Jakarta (4/2) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi didampingi oleh Wakil Menteri (Wamen) PPPA, Veronica Tan menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin (3/2). Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA menyebutkan, Kemen PPPA mendapatkan mandat untuk mencapai beberapa target dan sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, khususnya pada Indonesia Emas (IE) ke-14 (Keluarga Berkualitas dan Kesetaraan Gender), Asta Cita ke-1 (Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia), dan Asta Cita ke-4 (Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia, Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas). 

“Pembangunan selama lima tahun ke depan membuka peluang besar untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Kita juga berpotensi menjadi salah satu dari lima besar kekuatan ekonomi dunia. Kuncinya ada pada kesungguhan kita dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, khususnya perempuan anak,” ujar Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menyebutkan, terdapat beberapa isu aktual terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaitu perbaikan pola makan melalui peningkatan ketahanan pangan keluarga; proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat; dan dampak anak yang mengalami kecanduan gawai dan akses media sosial yang tidak bijak.

“Dalam upaya merespon dan menyelesaikan isu-isu terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut, Kemen PPPA meluncurkan tiga program prioritas dalam lima tahun ke depan, salah satunya adalah pengembangan Ruang Bersama Indonesia,” kata Menteri PPPA.

Rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI tersebut membahas dua agenda utama, yakni pelaksanaan program kerja dan anggaran serta isu-isu aktual. Menteri PPPA mengatakanpihaknya melakukan efisiensi/penghematan sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. “Kami tentu berkomitmen menjalankan inpres tersebut untuk melakukan efisiensi belanja tahun anggaran 2025,” kata Menteri PPPA.

Selain itu, Menteri PPPA pun menyampaikan, Dana Alokasi Khusus Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Fisik PPA) Tahun 2025 sebesar Rp93.689.253.000 untuk 40 daerah penerima dalam upaya penyediaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA dan rumah perlindungan sementara (RPS) beserta sarana dan prasarananya bagi korban kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan perkawinan anak juga belum dapat dilaksanakan. Hal ini menunggu sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri meminta agar Kemen PPPA mengusulkan anggaran prioritas yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ditinjau kembali bersama Komisi VIII DPR RI. Selain itu, Abidin juga meminta Menteri PPPA dan Ketua KPAI untuk menindaklanjuti masukan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI.

“Memprioritaskan program sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Keejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan; meningkatkan pelaksanaan program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak; mendorong Kemen PPPA dan KPAI untuk bersinergi dengan K/L terkait dalam rangka pemberdayaan terhadap perempuan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak; mengintensifkan sosialiasi standar layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga meminimalisasikan terjadinya kekerasan; dan mendorong bersama Kemen PPPA dan KPAI untuk melakukan rapat gabungan dengan Komisi I DPR RI dan K/L terkait untuk melakukan pembahasan pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial,” tutup Abidin.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id