INFORMASI PUBLIK

Menteri PPPA Apresiasi Komitmen Polri dalam Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online terhadap Perempuan dan Anak


 

Siaran Pers Nomor: B- 029/SETMEN/HM.02.04/02/2025

 

Jakarta (5/2) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia atas komitmennya dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta peningkatan kesetaraan gender di era digital. Komitmen ini diwujudkan dengan diluncurkannya modul Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Elektronik/Online yang merupakan hasil kerjasama UNDP Indonesia dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri).

 

“Kemajuan di bidang teknologi dapat membawa berbagai tantangan, salah satunya adalah meningkatnya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Oleh karena itu, komitmen ini sangat penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pengembangan potensi perempuan dan anak dalam membangun dan memajukan bangsa,” tutur Menteri PPPA saat menghadiri peluncuran modul tersebut.

 

Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya. Sedangkan 1 dari 10 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan selama hidupnya. Berdasarkan data tersebut, Menteri PPPA menegaskan negara hadir dengan komitmen kuat dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

 

“Menyadari tantangan ini, Kemen PPPA berkomitmen untuk mendorong kesetaraan akses dan partisipasi perempuan di sektor digital. Kami terus berupaya memperluas infrastruktur digital yang inklusif, meningkatkan literasi digital bagi perempuan, dan mendorong lebih banyak perempuan untuk terlibat dalam bidang Science, Technology, Engineering, dan Mathematics (STEM). Selain itu, kami juga berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengatasi bias gender dalam industri teknologi, termasuk mendukung perempuan pendiri startup agar lebih mudah mendapatkan akses pendanaan,” pungkas Menteri PPPA.

              

Menteri PPPA juga menyampaikan pihaknya terus memperkuat program-program strategis untuk mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045. Menteri PPPA memaparkan tiga program prioritas Kemen PPPA sebagai bentuk nyata komitmen terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Program tersebut meliputi Ruang Bersama Indonesia (RBI), perluasan fungsi call center SAPA 129, dan penguatan Satu Data Perempuan dan Anak berbasis desa. Berbagai regulasi yang ada perlu diperkuat dan diimplementasikan secara lebih efektif agar dapat memberikan perlindungan yang optimal dan menanggapi dinamika kekerasan yang terus berkembang, terutama di ranah digital.

 

“Diperlukan kerja dan kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan implementasi berbagai peraturan tersebut, termasuk dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum yang lebih efektif dan berperspektif gender. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang bersifat lex specialis ini diharapkan mampu menyediakan landasan hukum materil dan formil sekaligus, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan sebagai jaminan perlindungan perempuan dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Selain itu, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kerja sama internasional, dan keterlibatan masyarakat juga sangat penting agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.

 

Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan POLRI, Komjen Pol. Prof. Chryshnanda menegaskan isu terkait kekerasan terhadap perempuan menjadi perhatian khusus Polri karena sejalan dengan keutamaan Polri, yaitu mengedepankan kemanusiaan dan keteraturan sosial.

 

“Dengan adanya modul ini, tentu akan meningkatkan kualitas APH, dalam hal ini para penyidik dalam penanganan kekerasan berbasis gender di ranah elektronik. Modul ini juga menjadi pembelajaran yang akan terus dikembangkan sehingga dapat meningkatkan kepekaan dan kepedulian para peserta didik terhadap isu perempuan dan anak,” ujar Komjen Pol. Prof. Chryshnanda.

 

Deputy Resident Representative UNDP Indonesia, Ms. Sujala Pant menyampaikan apresiasi atas peluncuran Modul Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Elektronik. Ia menyampaikan peluncuran modul ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat sistem peradilan di Indonesia, melindungi korban KBGO, dan mendorong pendekatan penegakan hukum yang efektif.

 

“Saya ingin menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Lemdiklat POLRI, UNDP Indonesia, dan Kepolisian Nasional Korea atas dedikasi dan dukungan mereka dalam mengembangkan modul penting ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta atas komitmen Anda dalam memperjuangkan isu yang sangat krusial ini. Mari kita terus bekerja bersama untuk melindungi kelompok yang paling rentan dan membangun masyarakat yang lebih tangguh dan berdaya,” pungkas Ms. Sujala Pant.

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id